
Pemerintah Kota Yogyakarta mengungkap praktik operasional tempat penitipan anak atau daycare tanpa izin yang berujung pada dugaan kekerasan terhadap puluhan anak. Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian menyegel sebuah daycare bernama Little Aresha di wilayah Umbulharjo, menyusul laporan penganiayaan dalam proses pengasuhan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menegaskan bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. Baik dari Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan, operasional tempat penitipan anak itu dinyatakan melanggar ketentuan.
“Daycare itu tidak berizin, baik di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan,” ujar Retnaningtyas pada Ahad, 26 April 2026.
Penyegelan dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Yogyakarta pada Jumat, 24 April 2026, setelah menerima laporan dari mantan karyawan yang mengungkap adanya praktik pengasuhan tidak manusiawi. Laporan tersebut menjadi dasar aparat untuk melakukan penggerebekan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mencatat jumlah anak yang pernah dititipkan mencapai 103 anak. Dari jumlah tersebut, 53 anak telah terverifikasi mengalami kekerasan fisik maupun verbal selama berada di fasilitas tersebut.
Temuan ini menunjukkan skala kasus yang cukup besar dan berdampak luas terhadap anak-anak serta keluarga mereka. Dugaan kekerasan mencakup tindakan pemukulan, perlakuan kasar, hingga pengabaian kebutuhan dasar anak dalam keseharian.
Retnaningtyas menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh anak dan orang tua yang terdampak. Pendataan ini penting sebagai dasar untuk menentukan bentuk pendampingan yang tepat.
“Fokus utama pemerintah saat ini melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh anak dan orang tua yang terdampak,” katanya.
Langkah lanjutan yang disiapkan meliputi pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta pemulihan kondisi kesehatan anak. Pemerintah memastikan setiap korban mendapatkan perhatian sesuai dengan tingkat dampak yang dialami.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta, Erlina Hidayati Sumardi, menekankan pentingnya tindakan cepat dalam menghentikan operasional seluruh daycare yang tidak memiliki izin.
Ia juga mendorong Dinas Pendidikan untuk melakukan pendataan ulang secara ketat terhadap lembaga penitipan anak yang beroperasi di wilayahnya. Selain itu, masyarakat diminta lebih aktif melaporkan keberadaan tempat penitipan anak yang mencurigakan.
“Pengawasan ini sangat krusial agar fungsi kontrol terhadap kualitas pengasuhan dapat berjalan optimal dan mencegah terjadinya malpraktik pengasuhan di masa depan,” ujarnya.
Erlina menjelaskan bahwa dampak kekerasan terhadap anak bersifat kompleks dan tidak hanya terbatas pada luka fisik. Trauma psikologis serta gangguan tumbuh kembang menjadi risiko serius yang harus ditangani secara hati-hati.
Menurutnya, variasi dampak juga dipengaruhi oleh lamanya anak berada dalam lingkungan tersebut serta interaksi dengan para pengasuh yang memiliki latar belakang berbeda.
“Pengasuh di daycare itu ada yang baru dan ada yang sudah bertahun-tahun bekerja. Dampaknya terhadap anak-anak tentu berbeda-beda,” katanya.
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan akan menanggung seluruh biaya pemulihan bagi korban. Dukungan ini mencakup layanan kesehatan, pendampingan psikososial, serta program pemulihan trauma yang dilakukan secara berkelanjutan.
Proses pemulihan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk tenaga medis, psikolog, pekerja sosial, dan aparat penegak hukum. Pendekatan ini diharapkan mampu membantu anak dan orang tua keluar dari dampak trauma yang mendalam.
“Proses assessment menyeluruh dan trauma healing akan dilakukan secara kolaboratif demi memastikan pemulihan jangka panjang bagi anak maupun orang tua yang mengalami trauma,” kata Erlina.
Di sisi lain, pemerintah juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak dinilai sebagai pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Aparat kepolisian saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor. Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan profesional untuk memberikan keadilan bagi para korban.
Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Besar Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat laporan mantan karyawan yang tidak tahan melihat kondisi di dalam daycare tersebut.
Laporan tersebut menggambarkan praktik pengasuhan yang jauh dari standar, termasuk dugaan penganiayaan dan penelantaran anak oleh pengelola.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Rizky Adrian, mengungkapkan kondisi fasilitas yang sangat tidak layak. Salah satu ruangan berukuran sekitar 3×3 meter digunakan untuk menampung hingga 20 anak.
Kondisi tersebut dinilai tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Lingkungan yang padat dan kurang ventilasi berpotensi menimbulkan berbagai masalah kesehatan.
Dari hasil pemeriksaan medis, sebagian besar anak dilaporkan mengalami pneumonia. Penyakit ini diduga muncul akibat kondisi lingkungan yang tidak higienis serta kurangnya perawatan yang memadai.
Selain itu, ditemukan pula tanda-tanda kekerasan fisik seperti luka lebam, cakaran, dan bekas ikatan pada tubuh anak. Temuan ini memperkuat dugaan adanya perlakuan tidak manusiawi selama proses pengasuhan berlangsung.
“Saat ini, kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang terjadi,” ujar Rizky Adrian.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak mengenai pentingnya pengawasan terhadap lembaga penitipan anak. Legalitas, standar fasilitas, serta kompetensi pengasuh harus menjadi perhatian utama.
Ke depan, pemerintah diharapkan memperkuat sistem pengawasan dan regulasi, sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat dalam memilih layanan penitipan anak.
Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa diabaikan. Dengan langkah tegas dan koordinasi lintas sektor, diharapkan kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.