Perdebatan mengenai definisi korupsi di Indonesia kembali mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama penting: melindungi keuangan negara dan memastikan hukum tidak menghukum keputusan bisnis yang gagal tanpa membuktikan adanya tindak pidana. Persoalannya muncul ketika Dewan Ekonomi Nasional (DEN), yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Dalam pernyataan awal pada 20 Oktober, Luhut menekankan penyuapan sebagai unsur utama dalam rumusan yang dirujuk DEN, bukan kerugian keuangan negara. Pernyataan itu memicu kekhawatiran bahwa perubahan hukum tersebut dapat mempersempit dasar penindakan korupsi. Sehari kemudian, Luhut menjelaskan bahwa DEN tidak bermaksud menghapus unsur kerugian negara, melainkan memperjelas pembuktiannya dan memperluas jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam hukum nasional.
Pernyataan awal Luhut mengenai penekanan UNCAC pada penyuapan, bukan kerugian negara, memunculkan kekhawatiran bahwa perubahan tersebut dapat mempersempit dasar penindakan korupsi. Namun, dalam siaran pers pada 21 Oktober, DEN menegaskan bahwa usulannya tidak bermaksud menghapus unsur kerugian keuangan negara. Lembaga itu menyatakan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tetap dipertahankan, sedangkan pembuktiannya perlu dibuat lebih jelas, objektif, dan konsisten. DEN juga mengusulkan penambahan sejumlah jenis tindak pidana yang diatur dalam UNCAC tetapi belum tercakup secara memadai dalam hukum nasional.
Perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa gagasan tersebut masih memerlukan pembahasan. Pada 26 Oktober, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden meminta kajian lebih mendalam dan belum menyetujui usulan DEN secara langsung. Dalam laporan Antara pada 26 Oktober, Yusril juga menjelaskan bahwa UNCAC tidak membatasi korupsi pada penyuapan dan tidak menetapkan satu definisi tunggal yang harus diterapkan secara seragam oleh semua negara peserta. Pada 27 Oktober, Yusril dan Luhut kembali membahas penyempurnaan aturan tersebut.
Perbedaan antara pernyataan awal, klarifikasi DEN, dan penjelasan pemerintah memperlihatkan pentingnya ketepatan rumusan dalam perubahan hukum pidana. Jika pemerintah ingin memperbaiki kepastian hukum bagi pengelola badan usaha milik negara (BUMN), pemerintah harus menjelaskan masalah hukum yang hendak diatasi, bukti bahwa masalah itu memang terjadi, dan perubahan aturan yang diperlukan. Menyebut standar internasional atau risiko kriminalisasi saja belum cukup. Sebaliknya, menganggap setiap usulan perubahan sebagai upaya melindungi koruptor juga tidak menjawab persoalan. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah bagaimana hukum membedakan kerugian akibat risiko bisnis yang wajar dari kerugian yang timbul karena seseorang menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya.
Indonesia tidak harus memilih antara melindungi pengambil keputusan bisnis dan mempertahankan pemberantasan korupsi yang efektif. Keduanya dapat berjalan bersama jika hukum menetapkan unsur tindak pidana secara jelas, menuntut pembuktian yang memadai, dan tidak memperlakukan kerugian keuangan negara sebagai bukti otomatis terjadinya korupsi. Namun, perlindungan terhadap keputusan bisnis juga tidak boleh berubah menjadi kekebalan bagi pejabat, direksi, atau pihak swasta yang menggunakan kewenangan dan aset negara untuk kepentingan pribadi. Revisi UU Tipikor hanya layak dilakukan apabila memperjelas kedua batas tersebut, bukan mengurangi salah satunya demi mencapai tujuan ekonomi jangka pendek.
Dalam kegiatan ekonomi, kerugian tidak selalu menunjukkan pelanggaran hukum. Perusahaan dapat merugi karena permintaan turun, harga bahan baku meningkat, nilai tukar berubah, mitra usaha gagal memenuhi kewajibannya, atau perkiraan manajemen ternyata keliru. Keputusan yang didasarkan pada informasi terbaik yang tersedia saat itu pun dapat menghasilkan kerugian ketika keadaan berubah. Jika setiap kerugian BUMN diperlakukan sebagai dugaan korupsi hanya karena uang negara terlibat, pengelola perusahaan akan memiliki alasan untuk menghindari keputusan berisiko, termasuk investasi yang secara wajar dibutuhkan untuk mengembangkan usaha.
Masalah ini patut diperhatikan karena BUMN tidak hanya menjalankan kegiatan komersial. Sebagian perusahaan juga menyediakan layanan strategis, membangun infrastruktur, atau mendukung tujuan pembangunan yang tidak selalu menghasilkan keuntungan dalam jangka pendek. Penilaian terhadap kinerjanya karena itu tidak dapat berhenti pada hasil keuangan sebuah proyek. Pemeriksa perlu mempertimbangkan tujuan investasi, kondisi pasar, informasi yang tersedia ketika keputusan dibuat, mutu analisis, kepatuhan pada prosedur, serta tindakan pengelola ketika risiko mulai terlihat.
Namun, sifat tidak pasti dari bisnis tidak menghapus kewajiban pengelola untuk mempertanggungjawabkan keputusan mereka. Ada perbedaan mendasar antara investasi yang gagal dan keputusan yang sejak awal mengabaikan risiko penting, memanipulasi informasi, menguntungkan pihak terafiliasi tanpa dasar yang sah, atau menggunakan kewenangan untuk tujuan yang menyimpang. Perbedaan itu tidak selalu dapat ditentukan hanya dari laporan keuangan pada akhir proyek. Penegak hukum harus memeriksa bagaimana keputusan dibuat, siapa yang mengambilnya, informasi apa yang mereka ketahui, prosedur apa yang mereka ikuti, dan apakah terdapat bukti perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
Kerugian keuangan negara karena itu harus dibuktikan sebagai unsur yang disyaratkan dalam ketentuan pidana yang digunakan, bukan dijadikan pengganti pembuktian unsur lainnya. Kerugian dapat menjadi alasan untuk memeriksa suatu transaksi, tetapi pemeriksaan harus menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan pelanggaran administratif, sengketa perdata, kegagalan bisnis, atau tindak pidana korupsi. Mencampuradukkan kategori tersebut merugikan dua kepentingan sekaligus: pengelola yang mengambil keputusan secara sah dapat menghadapi ketidakpastian hukum, sementara penegak hukum berisiko mengandalkan hasil akhir transaksi alih-alih membuktikan perbuatan yang dilarang.
Prinsip ini tidak berarti unsur kerugian negara harus dihapus. Negara justru perlu memastikan bahwa kerugian yang dijadikan dasar perkara dihitung dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan, berkaitan dengan perbuatan yang dituduhkan, dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Jika sebuah proyek merugi akibat perubahan pasar, nilai kerugiannya tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pengelolanya melakukan korupsi. Namun, jika kerugian timbul akibat perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana, kegagalan bisnis tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menjadi rujukan penting dalam perdebatan ini. Melalui putusan tersebut, Mahkamah menghapus kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dengan demikian, penerapan kedua pasal itu tidak lagi cukup didasarkan pada kemungkinan timbulnya kerugian keuangan negara. Kerugian yang disyaratkan harus benar-benar terjadi dan dibuktikan. Naskah putusan dapat diperiksa melalui Direktori Putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan tersebut tidak mengubah setiap kerugian negara menjadi tindak pidana dan tidak pula menghapus pentingnya unsur kerugian negara. Sebaliknya, putusan itu mempertegas kebutuhan untuk membuktikan kerugian nyata dalam penerapan kedua ketentuan tersebut. Unsur lain yang disyaratkan undang-undang tetap harus diperiksa. Karena itu, perdebatan mengenai kepastian hukum tidak seharusnya dimulai dari anggapan bahwa keberadaan unsur kerugian negara dengan sendirinya menghalangi kegiatan bisnis. Pertanyaan yang lebih tepat adalah apakah aparat menerapkan unsur tersebut secara cermat dan apakah aturan yang berlaku memberikan batas yang cukup jelas untuk membedakan kegagalan usaha dari tindak pidana.
Angka kerugian tidak menjelaskan sendiri penyebabnya. Auditor dapat menemukan penurunan nilai aset atau menghitung kerugian dari transaksi tertentu. Namun, penghitungan kerugian keuangan negara dan pembuktian tindak pidana merupakan dua persoalan yang berkaitan, tetapi tidak identik. Penghitungan kerugian menjelaskan dampak keuangan yang dinilai terjadi. Pembuktian pidana harus menjelaskan perbuatan terdakwa, unsur hukum yang terpenuhi, serta hubungan yang relevan antara tindakan tersebut dan akibat yang dituduhkan.
Sebaliknya, memperjelas pembuktian tidak boleh dijadikan dalih untuk meniadakan pertanggungjawaban atas kerugian yang disebabkan perbuatan koruptif. Jika seseorang menyalahgunakan jabatan untuk mengarahkan kontrak kepada pihak tertentu, memanipulasi pengadaan, atau memperoleh keuntungan secara tidak sah, penegak hukum harus membuktikan perbuatannya berdasarkan aturan yang berlaku. Dalam perkara semacam itu, kerugian negara bukan gangguan yang perlu disingkirkan demi kelancaran bisnis, melainkan salah satu bagian dari persoalan yang harus diperiksa secara utuh.
Tantangannya terletak pada mutu pemeriksaan dan kejelasan hukum, bukan pada pilihan sederhana antara menghukum atau melindungi pengelola BUMN. Aparat harus menghindari dua kesalahan yang berlawanan: memperlakukan kerugian sebagai bukti otomatis kesalahan pidana dan menganggap keputusan bisnis kebal dari pemeriksaan karena dibuat oleh direksi atau pejabat yang berwenang. Yang pertama mengabaikan unsur tindak pidana; yang kedua mengabaikan kemungkinan bahwa kewenangan bisnis dapat digunakan untuk melanggar hukum.
Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin memberikan kepastian hukum, revisi harus menjawab persoalan tersebut secara langsung. Pemerintah perlu menjelaskan unsur mana yang selama ini ditafsirkan secara tidak konsisten, bagaimana ketidakjelasan itu memengaruhi proses hukum, dan bagaimana rumusan baru dapat mencegah penyalahgunaan tanpa mengurangi kemampuan negara menindak korupsi. Tanpa jawaban tersebut, redefinisi hanya akan memindahkan perdebatan dari satu istilah ke istilah lain, sementara masalah yang hendak diselesaikan tetap tidak jelas.
Kepastian Hukum Tidak Boleh Menjadi Kekebalan
Rujukan DEN terhadap UNCAC perlu dinilai berdasarkan isi konvensinya, bukan hanya berdasarkan penjelasan singkat mengenai penyuapan. UNCAC tidak menetapkan satu definisi korupsi yang berlaku secara seragam bagi seluruh negara peserta. Konvensi ini mengatur berbagai perbuatan terkait korupsi dan kewajiban pencegahannya, termasuk penyuapan pejabat publik, penggelapan aset oleh pejabat, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan fungsi, serta sejumlah bentuk korupsi di sektor swasta. Ketentuan tertentu mewajibkan negara peserta mengkriminalisasi perbuatan yang disebutkan, sedangkan ketentuan lainnya meminta negara mempertimbangkan penerapannya sesuai dengan prinsip dasar sistem hukum masing-masing. Rincian ketentuan tersebut dapat diperiksa dalam teks resmi UNCAC yang diterbitkan Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Karena itu, menyatakan bahwa UNCAC hanya berpusat pada penyuapan merupakan penyederhanaan yang keliru. Konvensi tersebut memang tidak menjadikan kerugian keuangan negara sebagai unsur universal yang harus ada dalam setiap bentuk korupsi. Namun, hal itu tidak berarti seluruh tindak pidana korupsi dalam hukum nasional harus dibatasi pada penyuapan. Penyalahgunaan jabatan, penguasaan aset secara tidak sah, pencucian hasil kejahatan, dan berbagai perbuatan lain juga termasuk dalam kerangka yang diatur konvensi tersebut.
Perbedaan itu penting bagi arah revisi UU Tipikor. Indonesia dapat menyesuaikan hukum nasional dengan komitmen internasional tanpa menganggap semua unsur yang digunakan dalam hukum domestik harus dihapus hanya karena tidak menjadi unsur umum dalam setiap ketentuan UNCAC. Pemerintah perlu membedakan antara kewajiban yang secara tegas ditetapkan konvensi dan ketentuan yang penerapannya diserahkan kepada negara peserta. Dengan begitu, penyesuaian hukum tidak berubah menjadi penyalinan rumusan internasional tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan struktur hukum Indonesia.
Pertanyaan yang harus diajukan kepada DEN bukan sekadar apakah Indonesia perlu mengikuti standar internasional. Pemerintah harus menjelaskan bagian mana dari hukum nasional yang belum memenuhi kewajiban UNCAC, jenis tindak pidana apa yang belum diatur secara memadai, dan perubahan apa yang diperlukan untuk memperbaiki penegakan hukum. Jika terdapat kekosongan hukum, pemerintah perlu menunjukkan letaknya dan menawarkan rumusan yang dapat menutupnya. Jika masalahnya terletak pada ketidakpastian dalam menentukan kerugian keuangan negara, pemerintah harus menjelaskan sumber ketidakpastian tersebut dan menawarkan perbaikan yang dapat diuji.
Dalam siaran pers 21 Oktober, DEN menyebut empat pokok rekomendasi, termasuk penyempurnaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan sesuai prosedur, penambahan delik yang bersumber dari UNCAC, serta penyusunan aturan untuk memperjelas status kekayaan negara. Rekomendasi itu menunjukkan bahwa agenda DEN lebih luas daripada sekadar mengubah satu definisi. Namun, luasnya agenda tersebut justru membuat setiap usulan perlu diperiksa secara terpisah. Perlindungan keputusan bisnis, perluasan tindak pidana, dan penataan hukum keuangan negara memiliki tujuan serta konsekuensi yang berbeda. Keberhasilan pada satu bidang tidak otomatis menjamin bahwa perubahan di bidang lain juga tepat.
Perkembangan pada 26 Oktober memperkuat kebutuhan akan pemeriksaan tersebut. Dalam keterangan yang dimuat Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril menyatakan bahwa Presiden Prabowo meminta kajian komprehensif sebelum usulan itu dirumuskan lebih lanjut. Presiden belum memberikan persetujuan final terhadap usulan DEN. Sikap tersebut patut dipertahankan selama pemerintah belum menjelaskan rumusan yang hendak diubah dan dampak hukumnya.
Penyesuaian dengan UNCAC harus memperkuat cakupan pemberantasan korupsi, bukan sekadar menjadi alasan untuk meninjau ulang ketentuan yang dianggap menyulitkan kegiatan bisnis. Jika pemerintah ingin memperluas jangkauan tindak pidana, pemerintah harus menunjukkan bagaimana perluasan itu akan menutup kekosongan hukum. Jika pemerintah ingin memberikan perlindungan kepada pengambil keputusan yang bertindak sah, pemerintah harus menjelaskan batas perlindungan tersebut. Kedua tujuan itu dapat berjalan bersama, tetapi hanya melalui rumusan yang teliti.
Salah satu alasan yang mendasari usulan DEN ialah kekhawatiran bahwa ancaman perkara korupsi dapat membuat pengelola BUMN enggan mengambil keputusan bisnis. Kekhawatiran itu layak diperiksa secara serius. Perusahaan membutuhkan pengelola yang dapat menilai peluang, mengambil risiko yang terukur, dan menyesuaikan strategi ketika keadaan berubah. Jika setiap keputusan yang menghasilkan kerugian berpotensi diperlakukan sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan yang memadai, pengelola dapat memilih menghindari keputusan sulit demi melindungi diri. Perusahaan pun berisiko kehilangan peluang investasi atau gagal mengambil tindakan yang diperlukan untuk mempertahankan daya saingnya.
Namun, keberadaan risiko bisnis tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kriminalisasi terhadap pengelola BUMN telah terjadi secara sistematis. Klaim tersebut membutuhkan data dan pemeriksaan kasus. Pemerintah perlu menunjukkan bagaimana perkara yang berkaitan dengan keputusan bisnis ditangani, bagaimana pengadilan menilai unsur tindak pidananya, dan apakah masalah yang ditemukan bersumber dari ketidakjelasan aturan, kualitas penyidikan, penghitungan kerugian negara, atau kelemahan tata kelola perusahaan. Tanpa bukti tersebut, kekhawatiran yang masuk akal dapat berubah menjadi pembenaran umum bagi perubahan hukum yang cakupannya jauh lebih luas daripada masalah semula.
Penilaian juga harus membedakan keputusan yang gagal dari keputusan yang sejak awal tidak layak diambil. Sebuah investasi dapat merugi meskipun pengelola telah melakukan kajian yang memadai, mengungkap risiko yang relevan, memperoleh persetujuan sesuai kewenangannya, dan bertindak untuk kepentingan perusahaan. Sebaliknya, investasi dapat menghasilkan keuntungan sekalipun prosesnya melanggar aturan atau melibatkan penyalahgunaan jabatan. Keuntungan tidak menghapus pelanggaran, sebagaimana kerugian tidak otomatis membuktikan kejahatan.
Oleh sebab itu, penilaian terhadap keputusan bisnis harus melihat proses dan keadaan ketika keputusan dibuat, bukan hanya hasil akhirnya. Pemeriksa perlu menilai apakah pengelola bertindak dalam batas kewenangannya, menggunakan informasi yang memadai, mengikuti prosedur yang diwajibkan, mengungkap konflik kepentingan, serta mengambil keputusan dengan tujuan yang sah. Jika terdapat dugaan tindak pidana, aparat tetap harus membuktikan unsur yang ditentukan undang-undang. Klaim bahwa pengelola bertindak dengan itikad baik juga harus diuji berdasarkan bukti, bukan diterima begitu saja karena disampaikan oleh orang yang bersangkutan.
Perlindungan terhadap keputusan bisnis yang sah dapat dirumuskan melalui prinsip business judgment rule, yakni prinsip yang membatasi campur tangan terhadap pertimbangan bisnis pengelola apabila persyaratan tertentu terpenuhi. Prinsip ini bukan izin untuk mengabaikan hukum atau membebaskan direksi dari pertanggungjawaban atas penyalahgunaan kewenangan. Penerapannya harus memperhatikan kewajiban pengelola, proses pengambilan keputusan, konflik kepentingan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika prinsip tersebut hendak dimasukkan secara tegas ke dalam revisi UU Tipikor, pembentuk undang-undang harus merumuskan syarat dan batasnya dengan jelas.
Pengelola perusahaan tidak dapat berlindung di balik alasan bahwa mereka sedang menjalankan bisnis apabila keputusan yang diambil melanggar hukum, menyembunyikan informasi penting, atau menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah. Jabatan direksi bukan izin untuk mengabaikan kepentingan perusahaan dan publik. BUMN mengelola aset yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, baik melalui kepemilikan negara, penyediaan layanan, maupun perannya dalam perekonomian. Karena itu, pengelolanya harus memiliki ruang untuk mengambil risiko yang wajar sekaligus tetap tunduk pada pengawasan dan pertanggungjawaban.
Pemerintah perlu menghindari dua pendekatan yang sama-sama merusak. Pendekatan pertama memperlakukan seluruh kerugian sebagai bukti korupsi sehingga keputusan bisnis dinilai berdasarkan hasil yang baru diketahui setelah peristiwa terjadi. Pendekatan kedua memberikan perlindungan terlalu luas kepada pengelola dengan menganggap bahwa selama transaksi disebut keputusan bisnis, penegak hukum tidak boleh memeriksanya secara ketat. Pendekatan pertama mengabaikan perbedaan antara kegagalan dan kejahatan. Pendekatan kedua mengabaikan kemungkinan bahwa transaksi bisnis dapat menjadi sarana penyalahgunaan kekuasaan.
Kepastian hukum harus mencegah keduanya. Pengelola yang mengambil keputusan secara sah tidak semestinya menghadapi pertanggungjawaban pidana hanya karena investasinya gagal. Namun, pengelola yang menyalahgunakan kewenangan juga tidak boleh mendapat perlindungan hanya karena kerugian timbul dalam kegiatan usaha. Batas tersebut harus ditentukan melalui unsur hukum yang jelas, proses pemeriksaan yang dapat diuji, dan putusan pengadilan yang didasarkan pada pembuktian.
Persoalan lain yang perlu diselesaikan ialah pengertian keuangan negara dalam pengelolaan BUMN. Perusahaan milik negara menjalankan kegiatan usaha dengan aset, kewajiban, modal, dan mekanisme pengambilan keputusan yang tidak selalu sama dengan lembaga pemerintahan. Kekayaan negara yang dipisahkan untuk menjadi modal perusahaan menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum aset tersebut, cara menghitung kerugiannya, dan kondisi ketika kerugian perusahaan dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.
Yusril mengangkat persoalan ini dalam pembahasan bersama Presiden pada 26 Oktober. Persoalan tersebut relevan, tetapi tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengganti definisi korupsi. Pemerintah perlu menjelaskan hubungan antara hukum keuangan negara, hukum perusahaan, hukum administrasi pemerintahan, dan hukum pidana. Setiap bidang mengatur persoalan berbeda, meskipun dalam praktiknya saling berkaitan.
Jika seluruh kerugian perusahaan diperlakukan dengan cara yang sama seperti kerugian dalam pengelolaan anggaran lembaga pemerintahan, penilaian terhadap kegiatan komersial berisiko mengabaikan sifat dan mekanisme bisnis. Namun, jika status aset perusahaan digunakan untuk menyingkirkan pemeriksaan atas penggunaan kekayaan yang berasal dari negara, kepentingan publik juga terancam. Pemerintah perlu merumuskan batas yang jelas tanpa menganggap satu pendekatan dapat diterapkan secara seragam pada semua transaksi.
Perbaikan aturan harus dimulai dengan pemetaan persoalan. Pemerintah perlu menjelaskan status hukum aset yang dipersoalkan, standar penghitungan kerugian yang digunakan, kewajiban pengelola dalam mengambil keputusan, serta hubungan antara pelanggaran kewajiban tersebut dan unsur tindak pidana yang dituduhkan. Rumusan yang jelas akan membantu direksi memahami batas kewenangannya, auditor menilai transaksi secara konsisten, dan penegak hukum menentukan kapan suatu perkara memiliki dasar untuk diproses secara pidana.
Kepastian hukum juga tidak cukup dibangun melalui perubahan undang-undang. Kualitas penyidikan, transparansi penghitungan kerugian, konsistensi penuntutan, dan independensi pengadilan ikut menentukan apakah aturan diterapkan secara adil. Undang-undang yang rumusannya baik pun dapat menimbulkan ketidakpastian jika aparat menggunakannya secara tidak konsisten. Sebaliknya, perusahaan dengan tata kelola yang baik, dokumentasi keputusan yang memadai, dan pengawasan yang berjalan memiliki dasar lebih kuat untuk menunjukkan bahwa kerugian tertentu merupakan risiko bisnis yang wajar.
Pemerintah karena itu harus menjelaskan apakah perubahan yang diperlukan terletak pada rumusan unsur tindak pidana, pengertian keuangan negara, prosedur penghitungan kerugian, atau penerapan hukum oleh aparat. Keempat persoalan tersebut tidak dapat dipertukarkan. Mengubah definisi korupsi untuk mengatasi kelemahan audit tidak akan menyelesaikan masalah jika sumber ketidakpastian sebenarnya terletak pada metode penghitungan kerugian. Begitu pula, memperbaiki prosedur bisnis tidak akan cukup apabila ketentuan pidana masih dirumuskan atau diterapkan secara tidak jelas.
Perubahan UU Tipikor perlu dinilai berdasarkan manfaat yang dapat dibuktikan, bukan hanya tujuan yang diumumkan. Jika pemerintah menyatakan bahwa revisi akan meningkatkan kepastian hukum, ukuran keberhasilannya harus mencakup kemampuan aturan membedakan kerugian bisnis yang wajar dari tindak pidana, konsistensi penanganan perkara, dan perlindungan terhadap aset publik. Jika pemerintah menyatakan bahwa penyesuaian dengan UNCAC akan memperkuat pemberantasan korupsi, perubahan tersebut juga harus memperluas kemampuan negara menangani bentuk korupsi yang belum diatur secara memadai.
Kedua tujuan itu harus diuji secara bersamaan. Reformasi yang membuat pengelola BUMN lebih leluasa mengambil keputusan tetapi mempersempit ruang penindakan terhadap penyalahgunaan kekuasaan bukanlah perbaikan yang utuh. Demikian pula, aturan yang memungkinkan aparat menindak setiap kerugian tanpa membuktikan unsur pidana bukan ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi. Pemerintah harus menunjukkan bahwa perubahan yang diajukan meningkatkan ketepatan penegakan hukum, bukan sekadar mengubah pihak yang menanggung risiko.
Proses penyusunan revisi juga perlu melibatkan pihak dengan kepentingan dan keahlian berbeda. Akademisi hukum pidana, ahli keuangan negara, praktisi tata kelola perusahaan, auditor, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil dapat membantu menguji rumusan yang diajukan. Keterlibatan mereka tidak boleh berhenti pada konsultasi formal setelah arah kebijakan ditetapkan. Pemerintah perlu membuka dasar argumentasi, menjelaskan pilihan rumusan, dan memberikan alasan mengapa suatu ketentuan dipertahankan atau diubah. Transparansi memungkinkan masyarakat menilai apakah reformasi menjawab masalah hukum atau lebih banyak mengakomodasi kepentingan pengelola perusahaan.
Argumen yang mendukung perlindungan terhadap pengambil keputusan bisnis tetap harus diperhitungkan. Negara membutuhkan investasi, BUMN perlu dikelola secara profesional, dan penegakan hukum yang tidak konsisten dapat menghambat kegiatan ekonomi. Namun, tujuan tersebut tidak mengharuskan pemerintah melemahkan pertanggungjawaban atas penggunaan kekayaan publik. Investasi yang sehat justru membutuhkan aturan yang dapat diperkirakan, pengawasan yang kredibel, dan kepastian bahwa persaingan tidak dirusak oleh penyalahgunaan jabatan atau transaksi yang tidak sah.
Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan apakah Indonesia harus mempertahankan atau menghapus unsur kerugian negara dalam ketentuan korupsi tertentu. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum memastikan bahwa unsur tersebut dibuktikan secara tepat, bahwa perbuatan pidana tidak disamakan dengan kegagalan bisnis, dan bahwa pelaku yang benar-benar menyalahgunakan kewenangan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban. Pertanyaan itu menuntut perbaikan yang lebih teliti daripada sekadar mengganti definisi.
Pemerintah masih memiliki kesempatan untuk menjadikan perdebatan ini sebagai reformasi hukum yang substantif. DEN perlu menjelaskan dasar empiris kajiannya, pemerintah perlu menguji setiap rumusan terhadap kasus konkret, dan pembentuk undang-undang harus memastikan bahwa perubahan tidak menciptakan kekebalan bagi pihak yang mengelola aset publik. Penyesuaian dengan UNCAC harus memperkuat cakupan pemberantasan korupsi, sementara perlindungan terhadap keputusan bisnis harus bertumpu pada unsur hukum yang jelas dan pembuktian yang dapat diuji.
Negara tidak boleh menghukum seseorang hanya karena sebuah investasi gagal. Namun, negara juga tidak boleh membiarkan kegagalan bisnis menjadi alasan untuk menutupi penyalahgunaan kewenangan. Hukum harus melindungi keputusan yang sah sekaligus memastikan bahwa kekuasaan yang disalahgunakan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban. Itulah ukuran reformasi yang layak dipertahankan: bukan sekadar membuat pengelola BUMN merasa aman, melainkan memastikan bahwa mereka dapat mengambil risiko bisnis yang wajar tanpa menghilangkan tanggung jawab atas uang dan kekayaan publik.

Tinggalkan Balasan