Dari Penyadapan ke Makar

Dugaan penyadapan terhadap Prabowo disebut mengarah ke makar ketika motif dan bukti masih didalami.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan.

Penetapan tiga pejabat senior Polri sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan yang tidak berhenti pada pelanggaran prosedur penggunaan teknologi pengawasan. Kasus ini menyentuh batas kewenangan aparat, keamanan komunikasi kepala negara, dan kemampuan kepolisian mengawasi perangkat yang dapat menembus privasi seseorang. Namun, perhatian publik segera bergeser dari dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan ke kemungkinan tindak pidana yang jauh lebih berat: makar.

Pada 3 November, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Listyo merupakan mantan Kapolri yang ketika itu menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Ahrie menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, sedangkan Eko merupakan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri. Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, dan penghapusan data elektronik. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut sasaran dugaan penyadapan mencakup nomor telepon presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.

Polisi menyebut dugaan kegiatan tersebut berlangsung pada 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS), sistem yang digunakan untuk mengelola intersepsi, tanpa memenuhi prosedur yang diwajibkan. Penyidik juga menyebut adanya penghapusan jejak aktivitas atau log. Dalam keterangannya, polisi menyatakan telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flash drive.

Keterangan tersebut menggambarkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang serius. Namun, batas antara dugaan dan fakta hukum harus tetap dijaga. Penetapan tersangka berarti penyidik menilai telah terdapat dasar untuk melanjutkan proses hukum terhadap ketiga orang tersebut. Status itu bukan putusan pengadilan dan tidak membuktikan dengan sendirinya seluruh perbuatan yang dituduhkan. Siapa yang memerintahkan penyadapan, bagaimana akses diberikan, informasi apa yang diperoleh, dan untuk kepentingan siapa kegiatan itu dilakukan masih harus dibuktikan.

Persoalan utamanya bukan semata-mata apakah komunikasi presiden disadap. Negara memang memiliki kewenangan melakukan intersepsi dalam keadaan yang ditentukan undang-undang. Dalam penegakan hukum, penyadapan dapat menjadi instrumen untuk mengungkap tindak pidana yang sulit dibuktikan melalui cara biasa. Namun, sifatnya yang sangat intrusif membuat kewenangan tersebut harus dibatasi oleh dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang ketat, dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tanpa batas tersebut, perangkat yang dibuat untuk membantu penegakan hukum dapat berubah menjadi sarana pemantauan di luar kepentingan hukum. Penyadapan tidak hanya membuka isi percakapan. Bergantung pada metode dan sistem yang digunakan, kegiatan itu juga dapat mengungkap hubungan seseorang, kebiasaan komunikasi, jaringan sosial, dan informasi yang tidak berkaitan dengan tindak pidana. Penyalahgunaan kewenangan semacam itu dapat merugikan orang yang menjadi sasaran, bahkan ketika informasi yang diperoleh tidak pernah dipublikasikan.

Dalam perkara ini, polisi menyatakan penyadapan diduga dilakukan tanpa surat penyidik maupun dokumen yang diperlukan dan tidak berkaitan dengan penegakan hukum. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ada pertanyaan tentang siapa yang memiliki akses ke sistem intersepsi, siapa yang dapat memasukkan nomor sasaran, siapa yang mengesahkan permintaan, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan bahwa setiap tindakan memiliki dasar hukum.

Penghapusan log membuat pertanyaan itu semakin penting. Sistem pengawasan elektronik seharusnya meninggalkan catatan mengenai siapa yang mengaksesnya, kapan akses dilakukan, dan tindakan apa yang dikerjakan. Catatan tersebut memungkinkan pemeriksaan terhadap penggunaan kewenangan. Jika jejak aktivitas dapat dihapus oleh pihak yang memiliki kepentingan dalam operasi, kemampuan institusi untuk mengaudit penyadapan menjadi lemah. Namun, belum ada pemeriksaan independen yang membuktikan bahwa LIMS secara keseluruhan memiliki kelemahan sistemik. Yang telah disampaikan kepada publik adalah dugaan penghapusan jejak dalam perkara yang sedang disidik.

Polri berusaha membatasi tanggung jawab perkara tersebut pada individu yang diduga terlibat. Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Asep Edi Suheri menyatakan kasus itu merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi. Pernyataan tersebut dapat dibaca dalam keterangan Polri mengenai dugaan keterlibatan individu, bukan institusi. Posisi ini dapat dipahami sebagai penegasan bahwa penyalahgunaan kewenangan tidak otomatis mencerminkan kebijakan resmi Polri. Namun, pernyataan itu belum menjawab bagaimana dugaan penyalahgunaan dapat berlangsung dan apakah mekanisme pengawasan internal mampu mendeteksinya.

Menyebut pelaku sebagai oknum tidak mengakhiri kewajiban institusi untuk memeriksa sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi. Jika prosedur sudah tersedia, penyidik dan pengawas internal perlu menjelaskan bagaimana prosedur itu dilewati. Jika akses diberikan tanpa verifikasi, perlu diketahui siapa yang bertanggung jawab atas proses persetujuannya. Jika log dihapus, harus ditelusuri siapa yang memiliki hak untuk melakukannya dan apakah perubahan tersebut dapat diketahui oleh pengawas. Pertanyaan-pertanyaan ini tidak berarti seluruh institusi terlibat. Justru pemeriksaan yang transparan diperlukan untuk membedakan tindakan individu dari kelemahan organisasi.

Masalah menjadi lebih rumit karena Listyo Sigit pernah memimpin Polri sebelum menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Posisi tersebut membuat perkara ini bersinggungan langsung dengan pusat pemerintahan. Namun, jabatan dan kedekatan seseorang dengan kekuasaan tidak boleh menjadi pengganti pembuktian. Penyidikan harus menunjukkan perbuatan yang dilakukan masing-masing tersangka, hubungan mereka dengan penggunaan sistem, dan bentuk tanggung jawab yang dapat dibuktikan.

Sehari setelah penetapan tersangka, pemerintah mulai menggunakan istilah makar untuk menggambarkan kemungkinan tujuan di balik penyadapan. Pada 4 November, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan tindakan tersebut dapat mengarah pada makar karena tidak hanya melibatkan penyadapan, tetapi juga dugaan penghilangan bukti elektronik dan akses ilegal. Ia menilai tindakan terhadap kepala negara dan pejabat negara dapat membahayakan kepentingan serta kedaulatan Indonesia. Prasetyo menyampaikan penilaian bahwa dugaan penyadapan tersebut dapat mengarah pada makar.

Namun, Prasetyo juga mengatakan pemerintah belum mengetahui motif, tujuan, maupun pihak yang berada di balik dugaan penyadapan tersebut. Ia meminta publik menunggu hasil penyidikan untuk mengetahui siapa yang memerintahkan kegiatan itu dan siapa yang menerima hasilnya. Dalam keterangannya, Istana mengakui belum mengetahui secara terperinci tujuan dan pelaku di balik dugaan penyadapan.

Dua pernyataan itu memperlihatkan ketegangan dalam cara pemerintah menjelaskan perkara. Di satu sisi, pejabat negara menyebut kemungkinan makar. Di sisi lain, pemerintah mengakui belum mengetahui tujuan tindakan yang sedang diselidiki. Prasetyo memang menyampaikan penilaian bahwa perkara tersebut berpotensi mengarah pada makar, bukan mengumumkan kesimpulan penyidikan. Namun, ketika istilah dengan konsekuensi hukum dan politik sebesar itu digunakan sebelum motif dijelaskan, pemerintah perlu menerangkan dasar penilaiannya secara hati-hati.

Makar bukan istilah umum untuk menyebut tindakan yang membahayakan presiden, melanggar perintah atasan, atau dilakukan oleh aparat yang berada di bawah struktur pemerintahan. Ia merupakan tindak pidana dengan unsur tertentu yang harus dibuktikan. Penyadapan ilegal dapat menjadi bagian dari rangkaian tindakan yang lebih luas, tetapi perbuatan menyadap itu sendiri tidak otomatis memenuhi unsur makar. Hubungan antara tindakan, tujuan, dan akibat yang dikehendaki harus dibuktikan, bukan diasumsikan dari identitas sasaran.

Sugiono, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, menyebut dugaan penyadapan terhadap presiden sebagai bentuk insubordinasi. Ia juga mengatakan kemungkinan motif yang mengarah pada makar perlu ditelusuri. Sugiono menyampaikan penilaian bahwa penyadapan terhadap presiden merupakan bentuk insubordinasi. Istilah insubordinasi merujuk pada ketidakpatuhan bawahan terhadap atasan atau tindakan di luar kewenangan yang diberikan. Dalam konteks ini, Sugiono menyoroti dugaan tindakan aparat dari institusi yang berada di bawah presiden terhadap kepala pemerintahan.

Akan tetapi, insubordinasi dan makar bukan kategori yang sama. Insubordinasi menjelaskan hubungan komando dan kepatuhan dalam suatu organisasi. Penyadapan ilegal menyangkut penggunaan akses dan kewenangan terhadap komunikasi elektronik tanpa dasar yang sah. Makar berkaitan dengan maksud dan tindakan yang memenuhi rumusan tindak pidana terhadap presiden atau pemerintahan. Ketiganya dapat beririsan dalam suatu perkara, tetapi tidak dapat saling menggantikan.

Perbedaan itu terlihat dalam keterangan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Pada 3 November, ia menyatakan perkara tersebut belum terindikasi sebagai makar. Menurut Yusril, pasal yang digunakan saat itu berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yusril saat itu menegaskan belum terdapat indikasi makar dalam perkara penyadapan tersebut.

Pada 4 November, Yusril menyampaikan perkembangan berbeda. Ia mengatakan penyidikan mulai menemukan indikasi yang mengarah pada makar dan menyebut Pasal 191 hingga Pasal 193 KUHP Nasional sebagai ketentuan yang sedang didalami. Yusril menjelaskan bahwa indikasi tersebut bukan terutama mengenai rencana pembunuhan presiden, melainkan kemungkinan upaya melumpuhkan agar presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan. Ia juga menegaskan bahwa kesimpulan itu masih sementara dan unsur-unsurnya harus diteliti lebih lanjut. Dalam penjelasan terbarunya, Yusril menyebut kemungkinan upaya melumpuhkan presiden agar tidak dapat menjalankan pemerintahan sebagai arah yang sedang didalami.

Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan terkait perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan usai menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal di Banda Aceh, Aceh, 4 November 2026. Foto oleh Irwansyah Putra/Antara

Perubahan keterangan Yusril tidak dengan sendirinya menunjukkan kontradiksi. Penyidikan dapat menghasilkan informasi baru yang mengubah arah pemeriksaan. Namun, perubahan dari tidak ada indikasi menjadi terdapat indikasi makar menuntut penjelasan tentang apa yang ditemukan dalam proses tersebut. Publik perlu mengetahui apakah penyidik menemukan komunikasi, rencana, atau tindakan lain yang menghubungkan penyadapan dengan dugaan upaya melumpuhkan presiden. Tanpa penjelasan itu, istilah makar berkembang lebih cepat daripada informasi yang dapat diuji.

Penting pula dicatat bahwa pada saat pernyataan Yusril disampaikan, pasal makar belum diterapkan kepada para tersangka. Ia menyebutnya sebagai indikasi yang masih didalami. Dengan demikian, tidak tepat menyebut ketiga tersangka telah resmi dijerat makar hanya berdasarkan pernyataan tersebut. Penyelidikan atas kemungkinan tindak pidana tambahan harus dibedakan dari penetapan pasal dan pembuktian di pengadilan.

Pada 4 November, Prabowo memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan dan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas. Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman penunjukan Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan itu merupakan tindakan administratif setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka. Pemberhentian dari jabatan tidak sama dengan putusan pidana dan tidak membuktikan seluruh tuduhan terhadapnya.

Perkara ini dengan demikian memiliki dua jalur pembuktian. Jalur pertama menyangkut dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Jalur kedua menyangkut kemungkinan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari rencana untuk menghalangi presiden menjalankan pemerintahan. Jalur kedua tidak dapat dibangun hanya dari beratnya jabatan orang yang menjadi sasaran. Ia membutuhkan bukti mengenai tujuan dan hubungan antara tindakan yang dilakukan dengan maksud yang dilarang hukum.

Penyadapan terhadap kepala negara bukan pengalaman yang sepenuhnya baru bagi Indonesia. Pada masa pemerintahan B.J. Habibie dan Susilo Bambang Yudhoyono, komunikasi presiden pernah menjadi bagian dari peristiwa yang memicu perhatian publik dan ketegangan politik. Namun, sejarah tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan motif perkara Prabowo. Nilainya justru terletak pada pelajaran bahwa penyadapan memiliki konteks, pelaku, metode, dan konsekuensi yang berbeda. Kesamaan bahwa komunikasi presiden menjadi sasaran tidak membuat semua peristiwa itu menjadi satu jenis kejahatan.

Pada Februari 1999, majalah Panji Masyarakat menerbitkan transkrip percakapan telepon antara Presiden B.J. Habibie dan Jaksa Agung Andi M. Ghalib. Percakapan yang disebut berlangsung pada 10 Desember 1998 itu berkaitan dengan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Soeharto dan menjadi kontroversi karena menyangkut komunikasi antara kepala negara dan pejabat penegak hukum. Peristiwa tersebut tercatat dalam arsip transkrip percakapan Habibie dan Ghalib yang terbit di Panji Masyarakat, sementara kronologinya juga mencakup penerbitan transkrip tersebut pada Februari 1999.

Peristiwa itu memperlihatkan betapa rapuhnya kerahasiaan komunikasi pejabat tinggi ketika rekaman percakapan dapat keluar dari ruang privat dan masuk ke ruang publik. Isi percakapan juga menimbulkan pertanyaan tentang hubungan kekuasaan eksekutif dengan proses hukum. Namun, informasi mengenai rekaman tersebut tidak cukup untuk menyimpulkan siapa yang melakukan penyadapan, melalui perangkat apa percakapan diperoleh, atau apakah perekamannya merupakan bagian dari operasi intelijen resmi. Karena itu, peristiwa Habibie dan Ghalib lebih tepat dipahami sebagai kontroversi kebocoran komunikasi daripada dijadikan bukti bahwa pola penyadapan pada 2026 memiliki asal-usul atau pelaku yang sama.

Kasus pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono memiliki konteks berbeda. Pada November 2013, dokumen intelijen yang dibocorkan Edward Snowden mengungkap bahwa Australia memantau aktivitas telepon seluler SBY selama 15 hari pada Agustus 2009. Dokumen tersebut juga menunjukkan adanya upaya untuk menyadap isi percakapan telepon presiden setidaknya satu kali. Pengungkapan itu mencakup pemantauan aktivitas telepon SBY oleh badan intelijen Australia, serta sejumlah pejabat Indonesia lainnya.

Perbedaan antara pemantauan aktivitas telepon dan penyadapan isi percakapan perlu dijaga. Pemantauan aktivitas dapat menghasilkan metadata, seperti waktu komunikasi, nomor yang terhubung, dan durasi panggilan. Informasi semacam itu dapat memperlihatkan pola hubungan seseorang tanpa merekam seluruh isi pembicaraan. Penyadapan isi percakapan merupakan tindakan berbeda karena memungkinkan pihak lain memperoleh substansi komunikasi. Menyebut aktivitas telepon SBY dipantau selama 15 hari tidak berarti 15 hari percakapannya seluruhnya direkam.

Pengungkapan dokumen tersebut memicu ketegangan diplomatik antara Indonesia dan Australia. Pemerintah Indonesia menarik Duta Besar Nadjib Riphat Kesoema untuk berkonsultasi dan meninjau hubungan bilateral. Indonesia juga menghentikan sementara pertukaran informasi intelijen dan latihan militer gabungan. Langkah-langkah itu merupakan bagian dari respons diplomatik Indonesia setelah pengungkapan pemantauan komunikasi SBY.

Kasus tersebut memperlihatkan bahwa penyadapan terhadap kepala negara dapat melampaui persoalan privasi. Ketika dilakukan oleh badan intelijen negara lain, tindakan itu dapat merusak kepercayaan diplomatik, mengganggu kerja sama keamanan, dan menimbulkan pertanyaan tentang kedaulatan. Namun, konteksnya tetap berbeda dari perkara Prabowo. Kasus SBY berkaitan dengan operasi intelijen asing, sedangkan perkara 2026 menyangkut dugaan penyalahgunaan akses oleh pejabat dalam institusi negara sendiri.

Perbedaan ini penting karena istilah penyadapan sering digunakan untuk menggambarkan berbagai tindakan yang secara teknis dan hukum tidak sama. Pengumpulan metadata, intersepsi isi komunikasi, perekaman percakapan, akses tanpa izin ke perangkat elektronik, dan kebocoran data memiliki metode serta konsekuensi berbeda. Tanpa menjelaskan metode yang digunakan, pembahasan publik mudah mencampuradukkan aktivitas intelijen dengan tindak pidana akses ilegal. Dalam perkara Prabowo, penyidik perlu menjelaskan secara terbuka apa yang dimaksud dengan penyadapan, bagaimana sistem LIMS digunakan, dan bukti apa yang menunjukkan adanya akses tanpa prosedur.

Sejarah dua kasus terdahulu juga tidak dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa penyadapan terhadap presiden selalu merupakan upaya makar. Operasi intelijen asing dapat melanggar prinsip hubungan antarnegara atau menimbulkan persoalan kedaulatan. Kebocoran percakapan dapat membuka persoalan etika dan keamanan komunikasi. Penyadapan ilegal oleh aparat dapat melanggar hukum dan hak privasi. Namun, makar membutuhkan pembuktian atas maksud dan tindakan yang secara khusus dirumuskan dalam hukum pidana. Kategori-kategori tersebut tidak boleh disatukan hanya karena semuanya melibatkan komunikasi kepala negara.

Dalam perkara sekarang, Yusril menyebut Pasal 191 sampai Pasal 193 KUHP Nasional sebagai ketentuan yang sedang didalami. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan makar dalam kategori yang berbeda. Pasal 191, sebagaimana dijelaskan Yusril, mencakup tindakan dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden dan/atau wakil presiden, atau membuat mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan. Yusril mengatakan indikasi yang sedang ditelusuri bukan terutama mengenai pembunuhan, melainkan kemungkinan upaya melumpuhkan presiden agar tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Penjelasan itu membuat pertanyaan tentang tujuan penyadapan menjadi pusat perkara. Jika penyidik hanya menemukan akses ilegal terhadap komunikasi, maka perkara harus dibuktikan berdasarkan unsur tindak pidana yang berkaitan dengan penyadapan dan akses elektronik. Jika ditemukan bahwa informasi yang diperoleh digunakan sebagai bagian dari rencana untuk menghalangi presiden menjalankan pemerintahan, penyidik harus menjelaskan hubungan antara pengumpulan informasi, penggunaan hasilnya, para pihak yang terlibat, dan tujuan yang hendak dicapai. Dugaan yang lebih berat membutuhkan bukti yang lebih spesifik, bukan sekadar penilaian bahwa tindakan tersebut berbahaya.

Pernyataan pemerintah bahwa informasi presiden bersifat sensitif juga perlu ditempatkan secara proporsional. Memang, komunikasi kepala negara dapat memuat informasi mengenai keamanan, diplomasi, kebijakan, dan urusan pemerintahan. Penyalahgunaan informasi itu dapat menimbulkan risiko. Namun, sensitivitas informasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya makar. Negara harus menunjukkan bagaimana informasi tersebut diperoleh, apakah digunakan atau diserahkan kepada pihak lain, serta apakah terdapat tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana yang sedang dipertimbangkan.

Persoalan yang sama berlaku terhadap dugaan bahwa sasaran penyadapan tidak hanya presiden. Jika pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha turut menjadi sasaran, penyidikan perlu menjelaskan apakah seluruh nomor dimasukkan melalui prosedur yang sama, apakah ada pola tertentu dalam pemilihan sasaran, dan apakah hasil intersepsi digunakan untuk kepentingan tertentu. Daftar sasaran dapat membantu penyidik memahami cakupan perkara, tetapi tidak cukup untuk menjelaskan motifnya.

Keterlibatan media dan organisasi masyarakat, jika terbukti, juga membawa persoalan yang lebih luas. Jurnalis berkomunikasi dengan narasumber, termasuk pejabat, saksi, dan orang yang memiliki informasi sensitif. Pemantauan tanpa dasar hukum dapat mengungkap identitas sumber dan mengganggu kemampuan pers menjalankan fungsi pengawasan. Organisasi masyarakat dan aktivis juga dapat berkomunikasi mengenai kritik kebijakan, advokasi, atau kegiatan publik. Jika komunikasi semacam itu dipantau tanpa dasar yang sah, dampaknya tidak berhenti pada individu yang menjadi sasaran. Ia dapat menimbulkan ketakutan untuk berbicara, berorganisasi, atau mengungkap informasi kepada publik.

Karena itu, pengawasan terhadap penyadapan tidak boleh hanya mengandalkan penjelasan dari institusi yang menggunakan kewenangan tersebut. Pengawasan internal tetap diperlukan, tetapi harus dilengkapi dengan audit yang dapat menguji catatan akses, kewenangan pengguna, prosedur persetujuan, dan penghapusan data. Dalam perkara ini, penyidik perlu menjelaskan apakah log yang diduga dihapus masih dapat dipulihkan, apakah perangkat yang disita dapat menunjukkan alur perintah, dan apakah ada bukti yang menghubungkan setiap tersangka dengan tindakan tertentu. Hasil pemeriksaan teknis akan jauh lebih berarti daripada sekadar pernyataan bahwa sistem telah disalahgunakan.

Pernyataan Polri bahwa kasus tersebut merupakan tindakan oknum juga harus diikuti penjelasan tentang pertanggungjawaban organisasi. Institusi tidak otomatis bertanggung jawab secara pidana atas setiap perbuatan anggotanya. Namun, institusi tetap memiliki kewajiban administratif dan profesional untuk memastikan sistem yang digunakan tidak mudah disalahgunakan. Jika penyidikan menemukan celah pengawasan, Polri perlu mengungkap perbaikannya. Jika prosedur sudah memadai tetapi dilanggar, institusi harus menjelaskan mengapa pelanggaran itu tidak terdeteksi lebih awal.

Pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan tidak menjawab persoalan tersebut. Pergantian pejabat mengisi kekosongan jabatan dan merupakan respons administratif terhadap status hukum Listyo. Namun, keputusan itu tidak memperlihatkan apakah mekanisme pengawasan LIMS telah diperiksa atau diperbaiki. Penunjukan Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan merupakan keputusan administratif, sedangkan pembenahan pengawasan penyadapan merupakan pekerjaan berbeda yang tidak selesai melalui pergantian pejabat.

Pemerintah perlu menjaga agar penyebutan makar tidak mendahului penjelasan mengenai bukti. Pernyataan pejabat dapat menyampaikan kekhawatiran negara, tetapi proses hukum harus tetap bertumpu pada unsur pidana dan alat bukti. Jika penyidik menemukan indikasi baru, mereka harus menerangkan perkembangan itu dengan batas yang jelas. Jika indikasi tersebut tidak terbukti, status dugaan makar tidak boleh dipertahankan hanya karena perkara ini melibatkan presiden.

Pada saat yang sama, publik tidak seharusnya menganggap perkara penyadapan menjadi kurang serius apabila unsur makar tidak terbukti. Penyadapan tanpa kewenangan, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik tetap merupakan persoalan hukum yang harus diselesaikan. Pelanggaran terhadap privasi dan penyalahgunaan perangkat pengawasan tidak membutuhkan label makar untuk dianggap serius. Justru penanganan yang cermat akan memperlihatkan bahwa negara mampu melindungi kepala pemerintahan sekaligus menjaga hak orang lain.

Kasus ini pada akhirnya menguji dua hal yang berbeda tetapi saling berkaitan: kemampuan negara membuktikan dugaan kejahatan dan kemampuan institusinya mengawasi kewenangan sendiri. Penyidik harus mengungkap siapa yang memerintahkan penyadapan, siapa yang menjalankannya, siapa yang menerima hasilnya, dan mengapa jejak elektronik diduga dihapus. Pemerintah juga harus menjelaskan dasar ketika menyebut kemungkinan makar, bukan membiarkan istilah tersebut berkembang menjadi kesimpulan sebelum bukti diperiksa.

Negara yang memiliki kemampuan untuk mengakses komunikasi warganya harus memiliki mekanisme yang lebih kuat untuk mengawasi orang-orang yang menggunakan kemampuan itu. Tanpa pengawasan yang dapat diuji, kewenangan penyadapan berisiko berubah menjadi alat kekuasaan yang tidak terkendali. Dan tanpa pembuktian yang transparan, tuduhan makar berisiko menjadi label politik yang mendahului proses hukum. Persoalan paling mendasar dalam perkara ini bukan hanya siapa yang mendengarkan komunikasi presiden, melainkan siapa yang mengawasi kekuasaan untuk mendengarkan orang lain.

Comments

Tinggalkan Balasan