Kebebasan berpendapat di internet tidak hanya bergantung pada kemampuan seseorang untuk mengunggah tulisan, foto, atau video. Kebebasan itu juga bergantung pada apakah orang lain dapat menemukan dan membacanya, apakah pembatasan terhadapnya memiliki dasar yang jelas, dan apakah pengguna yang terdampak dapat mengetahui alasan serta mengajukan keberatan. Sebuah unggahan mungkin tetap terlihat oleh pemilik akun, tetapi distribusinya dapat berubah. Sebuah kritik mungkin tidak dilarang secara langsung, tetapi jangkauannya dapat berkurang tanpa penjelasan yang memadai. Dalam keadaan seperti itu, persoalan kebebasan berekspresi tidak berhenti pada ada atau tidaknya tombol hapus. Persoalannya terletak pada siapa yang mengendalikan akses terhadap informasi dan bagaimana kewenangan itu dipertanggungjawabkan.
Temuan terbaru Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) memperlihatkan mengapa persoalan tersebut perlu diperiksa secara serius. Dalam laporan situasi hak digital yang dirilis pada 30 Oktober, SAFEnet bersama Remotivi mencatat 39 permintaan atau kasus moderasi konten oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sepanjang Juli hingga September. Sebanyak 34 kasus terjadi pada Agustus, dua pada Juli, dan tiga pada September. Angka itu bukan jumlah seluruh konten yang dihapus di Indonesia. Angka tersebut merujuk pada kasus permintaan moderasi yang dicatat dalam pemantauan SAFEnet dan Remotivi.
Konten yang masuk dalam catatan itu mencakup kritik terhadap presiden, gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat, program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, rencana demonstrasi warga, hingga utang proyek Whoosh. Ragam topik tersebut penting karena menyangkut kebijakan dan tindakan pejabat publik yang semestinya dapat diperiksa masyarakat. Kritik terhadap program pemerintah, penggunaan anggaran, atau keputusan politik bukan dengan sendirinya pelanggaran hukum. Pemerintah tetap dapat menangani konten yang benar-benar melanggar hukum, tetapi kewenangan itu tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk menyingkirkan ekspresi yang tidak disukai penguasa.
Masalah yang lebih mendasar muncul dari ketidakjelasan prosedur. Dalam laporan Kompas, peneliti SAFEnet Tessa Ardhia mengatakan pemilik akun yang terdampak kerap tidak menerima pemberitahuan. Tanpa informasi tentang siapa yang meminta moderasi, dasar hukum yang digunakan, dan alasan suatu konten dibatasi, pengguna sulit memahami apa yang terjadi. Mereka juga kehilangan kesempatan untuk menilai apakah keputusan tersebut tepat atau mengajukan keberatan. Pembatasan yang tidak disertai penjelasan membuat kewenangan publik bekerja tanpa pengawasan yang memadai.
Temuan 39 kasus itu perlu dibaca bersama pemantauan sebelumnya, tetapi kedua angka tersebut tidak boleh dicampur. Pada 8 September, Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai) menerbitkan hasil pemantauan SAFEnet dan Remotivi untuk periode April hingga Agustus 2026. Laporan tersebut mencatat 73 upaya moderasi terhadap konten kritik warga yang dinilai sah. Sebanyak 66 kasus atau 90,4 persen didasarkan pada permintaan Komdigi, sedangkan tujuh kasus lainnya bersumber dari pedoman komunitas platform.
Angka 73 dan 39 menggambarkan periode serta rangkaian pemantauan yang berbeda. Angka pertama mencakup April sampai Agustus, sedangkan angka kedua mencakup Juli sampai September. Keduanya tidak dapat dijumlahkan untuk menghasilkan total kasus baru karena periode pengamatannya bertumpang tindih. Perbedaan itu juga tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa jumlah moderasi meningkat atau menurun. Kesimpulan semacam itu memerlukan metode pencatatan yang konsisten, definisi kasus yang sama, dan informasi mengenai kemungkinan kasus yang tercatat lebih dari sekali.
Meski demikian, kedua laporan tersebut memperlihatkan persoalan yang sama: permintaan moderasi terhadap ekspresi publik membutuhkan prosedur yang dapat diperiksa. Dalam pemantauan April hingga Agustus, Koalisi Damai mencatat bahwa sebagian besar upaya moderasi terjadi di X, disusul Instagram dan Threads. Konten yang menjadi sasaran antara lain kritik terhadap pejabat dan pemerintahan, kritik terhadap Prabowo Subianto, serta kritik terhadap gaji anggota DPR. Data itu tidak membuktikan bahwa setiap permintaan moderasi merupakan tindakan pembungkaman. Namun, ketika kritik terhadap pejabat dan kebijakan publik berulang kali masuk dalam pemantauan, pemerintah berkewajiban menjelaskan dasar tindakannya secara terbuka.
Pemerintah memiliki hak dan kewajiban menangani informasi yang melanggar hukum. Akan tetapi, kewenangan tersebut harus dibedakan dari hak pejabat untuk menghindari kritik. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan Kompas mengenai laporan SAFEnet, menyatakan bahwa kritik terhadap pemerintah bukan muatan yang melanggar hukum dan tidak menjadi dasar penanganan konten oleh kementeriannya. Ia mengatakan Komdigi akan memeriksa 39 kasus yang dicatat SAFEnet satu per satu dan terbuka untuk mengoreksi apabila ditemukan kekeliruan.
Pernyataan itu merupakan posisi resmi pemerintah yang patut dicatat. Namun, pernyataan bahwa kritik bukan sasaran moderasi belum menjawab pertanyaan tentang setiap kasus yang telah dilaporkan. Pemeriksaan satu per satu justru menjadi penting untuk memastikan apakah permintaan tersebut memiliki dasar hukum, apakah konten yang ditangani benar-benar melanggar hukum, dan apakah pengguna menerima pemberitahuan yang semestinya. Transparansi tidak dapat digantikan oleh jaminan umum bahwa pemerintah hanya menangani konten ilegal.
Persoalan prosedur tersebut telah memperoleh penegasan hukum dari Mahkamah Konstitusi. Pada 29 September, MK membacakan Putusan Nomor 311/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah harus menerbitkan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasannya sebelum melakukan pemutusan akses atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik melakukannya. Amar dan pertimbangan putusan dapat dibaca melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Putusan tersebut tidak menghapus kewenangan pemerintah untuk menangani konten yang melanggar hukum. Mahkamah juga tidak melarang seluruh bentuk moderasi oleh perusahaan platform. Yang diperbaiki adalah prosedur penggunaan kewenangan pemerintah dalam pemutusan akses. Negara tidak cukup hanya menyatakan bahwa suatu informasi melanggar hukum. Negara harus memberi tahu pihak yang terdampak dan menjelaskan alasan tindakannya. Pemberitahuan merupakan bagian dari kepastian hukum, bukan formalitas administratif yang dapat diabaikan.
Kewajiban itu penting karena keputusan membatasi akses informasi dapat berdampak langsung pada hak warga untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi. Tanpa alasan tertulis atau notifikasi digital, pengguna tidak memiliki dasar yang cukup untuk menguji keputusan tersebut. Mereka tidak tahu apakah pembatasan terjadi karena permintaan pemerintah, penerapan pedoman komunitas, kesalahan sistem, atau faktor lain. Dalam kondisi seperti itu, mekanisme keberatan menjadi sulit digunakan karena pengguna bahkan tidak mengetahui keputusan apa yang harus dipersoalkan.
Putusan MK karena itu memberi ukuran yang lebih konkret bagi akuntabilitas pemerintah. Setiap permintaan pemutusan akses harus dapat ditelusuri, memiliki dasar hukum, disertai alasan, dan diberitahukan kepada pihak yang terkena dampak. Pemerintah tidak dapat meminta kepercayaan publik hanya dengan menyebut bahwa kewenangannya digunakan untuk menangani konten ilegal. Kepercayaan harus dibangun melalui prosedur yang memungkinkan masyarakat memeriksa bagaimana kewenangan itu dijalankan.
Kekuasaan Tidak Terlihat
Masalah moderasi konten tidak hanya berkaitan dengan tindakan pemerintah. Perusahaan platform digital juga memiliki kuasa besar untuk menentukan informasi yang beredar. Sistem rekomendasi, kebijakan komunitas, pengelolaan iklan, dan keputusan moderasi memengaruhi apa yang dapat ditemukan pengguna. Keputusan perusahaan dapat mengurangi jangkauan suatu unggahan tanpa menghapusnya. Bagi masyarakat yang mengandalkan media sosial untuk menyebarkan informasi tentang kebijakan publik, lingkungan, atau tindakan pejabat, perubahan distribusi itu dapat memiliki konsekuensi serius.
Perdebatan mengenai dugaan pembatasan konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memperlihatkan pentingnya membedakan dugaan, pengalaman pengguna, dan bukti. Sejumlah pengguna media sosial mengeluhkan penurunan jumlah penonton unggahan mereka. Keluhan itu kemudian memunculkan dugaan bahwa konten karhutla mengalami pembatasan jangkauan atau shadowban. Namun, penurunan jumlah penonton tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu akun sengaja dibatasi. Distribusi konten dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk sistem rekomendasi, interaksi pengguna, dan kebijakan kelayakan konten.
Dalam pemberitaan detikINET, Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum mengatakan bahwa kepastian mengenai terjadinya shadowban membutuhkan akses terhadap data dan proses pengambilan keputusan platform. Pernyataan itu penting karena organisasi masyarakat sipil pun tidak dapat memastikan adanya pembatasan hanya berdasarkan keluhan atau perubahan jumlah penonton. Tanpa data internal platform, dugaan tersebut harus tetap disebut sebagai dugaan. Mengubahnya menjadi fakta justru melemahkan kritik yang seharusnya bertumpu pada bukti.
Meutya Hafid juga membantah bahwa Komdigi meminta platform membatasi informasi mengenai karhutla. Dalam pernyataan pada 21 Oktober yang diberitakan Antara, Menteri Komunikasi dan Digital itu mengatakan tidak ada permintaan penurunan konten maupun permintaan pembatasan informasi karhutla dari kementeriannya. Ia menyatakan informasi dari masyarakat justru dibutuhkan pemerintah untuk membantu penanganan kebakaran. Meutya juga meminta platform meningkatkan transparansi algoritma dan menyediakan mekanisme pengaduan bagi pengguna yang merasa unggahannya mengalami gangguan atau pembatasan.
Bantahan tersebut harus dicatat secara utuh. Tidak ada dasar yang cukup untuk menyatakan Komdigi memerintahkan pembatasan konten karhutla apabila tidak ditemukan bukti permintaan semacam itu. Namun, bantahan pemerintah juga tidak menyelesaikan seluruh persoalan. Pemerintah hanya dapat menjelaskan tindakan yang berada dalam kewenangannya. Perusahaan platform tetap harus menjelaskan bagaimana sistem moderasi dan rekomendasi bekerja, terutama ketika keputusan otomatis atau kebijakan internal berdampak pada penyebaran informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Di sinilah tanggung jawab pemerintah dan perusahaan teknologi harus dibedakan. Pemerintah wajib menjelaskan setiap permintaan pembatasan yang dibuatnya, termasuk dasar hukum, alasan, dan prosedur pemberitahuan kepada pengguna. Platform wajib menyediakan informasi yang cukup mengenai keputusan moderasi, menjelaskan alasan pembatasan, dan membuka mekanisme banding yang dapat digunakan secara efektif. Keduanya tidak dapat saling melempar tanggung jawab. Pemerintah tidak dapat menyalahkan algoritma untuk menghindari pemeriksaan atas permintaannya sendiri. Platform juga tidak dapat menggunakan kompleksitas teknologi sebagai alasan untuk menolak transparansi.
Ancaman terhadap kebebasan berekspresi bahkan tidak berhenti pada moderasi. Laporan SAFEnet yang dikutip dalam pemberitaan Kompas mencatat 58 kasus pemidanaan berbasis konten dengan 137 orang ditahan selama tiga bulan terakhir dalam periode laporan tersebut. Pada periode Juli hingga September 2026, laporan itu juga mencatat 189 insiden serangan digital, dengan 37 insiden berkaitan dengan isu politik. Angka-angka tersebut harus dibaca sebagai catatan SAFEnet, bukan statistik resmi seluruh proses penegakan hukum atau basis data lengkap semua serangan digital di Indonesia.
Data itu juga tidak membuktikan bahwa setiap orang yang ditahan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Istilah pemidanaan berbasis konten dalam laporan pemantauan perlu dipahami sesuai definisi yang digunakan SAFEnet. Demikian pula, catatan 189 insiden tidak dengan sendirinya mengungkap identitas pelaku atau membuktikan keterlibatan pemerintah. Atribusi semacam itu membutuhkan bukti tersendiri. Namun, jumlah tersebut tetap menunjukkan bahwa ancaman terhadap warga yang menyampaikan pendapat di ruang digital tidak hanya berbentuk penghapusan konten. Ada risiko hukum dan serangan terhadap akun atau infrastruktur digital yang juga harus diperhatikan.
Ketika kritik berhadapan dengan kemungkinan pemidanaan, serangan digital, dan pembatasan distribusi, biaya untuk berpendapat dapat meningkat. Warga mungkin memilih tidak mengunggah informasi, menghapus kritik, atau menghindari topik tertentu karena tidak mengetahui konsekuensi yang mungkin muncul. Tidak semua keputusan untuk diam disebabkan oleh tekanan pemerintah. Namun, sistem yang tidak transparan membuat warga sulit membedakan antara pembatasan yang sah, kesalahan platform, dan tindakan yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan.
Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh aktivis atau pengguna media sosial yang memiliki banyak pengikut. Informasi tentang kebakaran, pencemaran, pelayanan publik, penggunaan anggaran, dan kebijakan pemerintah sering kali pertama kali muncul dari warga yang mengalaminya secara langsung. Mereka mungkin bukan jurnalis atau peneliti, tetapi informasi yang mereka sampaikan dapat membantu publik memahami masalah dan mendorong pemerintah mengambil tindakan. Jika penyebaran informasi semacam itu dibatasi tanpa alasan yang jelas, masyarakat kehilangan salah satu jalur untuk mengawasi kekuasaan.
Karena itu, tuntutan transparansi bukan upaya membebaskan platform dari tanggung jawab mengelola konten. Perusahaan tetap harus menangani ancaman, penipuan, eksploitasi, dan materi lain yang melanggar hukum atau kebijakan komunitas yang sah. Pemerintah juga tetap memiliki kewenangan menangani pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, setiap pembatasan harus proporsional, dapat dijelaskan, dan menyediakan jalan keberatan. Kebijakan moderasi tidak boleh menjadikan kritik terhadap pejabat atau kebijakan publik sebagai alasan otomatis untuk mengurangi akses terhadap informasi.
Pemerintah perlu membuka data permintaan moderasi secara berkala, setidaknya dengan menjelaskan jumlah permintaan, dasar hukum, kategori konten, platform yang dituju, serta hasil penanganannya. Informasi pribadi pengguna dapat dilindungi tanpa menyembunyikan keseluruhan proses. Platform juga perlu menyediakan laporan transparansi yang memungkinkan publik mengetahui berapa banyak permintaan pemerintah yang diterima, berapa yang dipenuhi, berapa yang ditolak, dan bagaimana pengguna dapat mengajukan banding. Tanpa data semacam itu, masyarakat hanya menerima pernyataan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam proses moderasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 311/PUU-XXIV/2026 memberikan landasan prosedural yang tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum. Pemerintah harus menerapkannya dalam setiap tindakan pemutusan akses yang berada dalam ruang lingkup putusan. Komdigi juga perlu menjelaskan bagaimana notifikasi dan pemberitahuan tertulis akan diberikan, siapa yang bertanggung jawab menerbitkannya, dan bagaimana pengguna dapat menempuh keberatan. Sementara itu, DPR dan masyarakat sipil perlu mengawasi pelaksanaannya agar kewajiban tersebut tidak berubah menjadi prosedur administratif tanpa konsekuensi ketika dilanggar.
Persoalan ruang digital bukan hanya tentang apakah suatu unggahan masih dapat ditemukan atau berapa banyak orang yang melihatnya. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah warga memiliki hak untuk mengetahui alasan ketika akses terhadap informasi dibatasi, apakah keputusan itu dapat diuji, dan apakah kritik terhadap kekuasaan tetap memperoleh perlindungan. Negara demokratis tidak diukur dari seberapa sering pejabat menyatakan terbuka terhadap kritik, melainkan dari kesediaannya mempertanggungjawabkan tindakan yang membatasi kritik tersebut.
Internet tidak harus menjadi ruang tanpa aturan. Namun, aturan tidak boleh memberi pemerintah atau perusahaan teknologi kuasa yang tidak dapat diperiksa. Ketika sebuah kritik dibatasi, publik berhak mengetahui siapa yang mengambil keputusan, atas dasar apa keputusan dibuat, dan bagaimana keputusan itu dapat digugat. Tanpa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, kebebasan berekspresi hanya tersisa sebagai hak yang tertulis, sementara pelaksanaannya bergantung pada keputusan yang tidak terlihat.

Tinggalkan Balasan