Jaksa Sita Dua Hotel Bali Milik Pengusaha Kelapa Sawit Surya Darmadi
Jaksa Indonesia telah menyita dua hotel mewah di pulau resor Bali sebagai bagian dari penyelidikan korupsi dan pencucian uang yang sedang berlangsung terhadap taipan kelapa sawit Surya Darmadi, Kejaksaan Agung mengumumkan pada hari Senin.
“Aset yang disita meliputi tanah dan dua bangunan yaitu Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali,” kata Juru Bicara Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Iklan
Jaksa memperoleh surat perintah penyitaan aset Surya dari Pengadilan Negeri Denpasar di Bali, tambahnya.
Langkah itu dilakukan setelah jaksa juga berwenang menyita aset Surya di Jakarta dan Riau termasuk perumahan dan gedung perkantoran dan tanah.
Penyitaan tersebut didasarkan pada dugaan korupsi dan pencucian uang yang menurut keterangan Kejaksaan sebelumnya telah merugikan negara sebesar Rp 78 triliun ($5 miliar).
Surya, pemilik konglomerasi bisnis Grup Duta Palma, ditangkap setibanya di Bandara Soekarno-Hatta usai penerbangan dari Taiwan pekan lalu.
Ia juga diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menyuap pejabat negara dan kepala daerah dalam kasus konversi lahan terpisah.
Jaksa menuduh Surya, Duta Palma Group, dan anak perusahaan Palma Satu secara ilegal menduduki tanah negara untuk keuntungan pribadi dan perusahaan.
Kedua perusahaan itu meraup keuntungan bulanan Rp 600 miliar dari melakukan bisnis di tanah yang diduduki secara ilegal, menyebabkan kerugian negara total Rp 78 triliun, menurut Kejagung.
Undang-undang Indonesia mengizinkan badan usaha menjadi tersangka korupsi. Tersangka lain dalam kasus ini diidentifikasi sebagai Suheri Terta, manajer urusan hukum kelompok tersebut.
Kejagung tidak mengatakan kapan dugaan kejahatan itu dimulai, tetapi Surya dituduh bersekongkol dengan Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu dua periode dari 1999-2008 yang saat ini menjalani hukuman penjara karena menyalahgunakan anggaran kabupaten.