Penetapan Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam situasi yang tidak biasa. Institusi yang memiliki kewenangan menyelidiki tindak pidana kini harus menjelaskan dugaan tindak pidana yang melibatkan tiga perwira tingginya sendiri. Perkara tersebut bukan sekadar menyangkut penggunaan alat penyadapan tanpa prosedur. Penyidik Bareskrim Polri menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke sistem intersepsi milik kepolisian tanpa verifikasi, kemudian disadap tanpa hubungan dengan penyelidikan atau penyidikan yang sah. Daftar sasaran yang disebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Jika dugaan itu terbukti, persoalannya melampaui pelanggaran tata kerja internal: perangkat yang semestinya mendukung penegakan hukum diduga digunakan di luar tujuan yang membenarkan keberadaannya.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso. Satu orang lain, Inspektur Jenderal Slamet Uliandi, masih berstatus saksi. Pengumuman itu disampaikan setelah penyidik memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Polisi juga menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat diska lepas. Dalam laporan yang memuat pernyataan lengkap Bareskrim mengenai penetapan tersangka dan konstruksi awal perkara, Asep menyebut penyidik menggunakan pendekatan scientific crime investigation. Namun, penyebutan metode penyidikan itu belum dengan sendirinya menjelaskan bagaimana setiap tersangka diduga terlibat, siapa yang memberikan perintah operasional, atau bagaimana penyidik menghubungkan tindakan masing-masing dengan bukti yang ditemukan.
Listyo Sigit Prabowo merupakan mantan Kapolri yang digantikan oleh Suyudi Ario Seto, saat ini Listyo menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Dua tersangka lainnya merupakan perwira tinggi Polri dengan jabatan berbeda. Ahrie menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, sedangkan Eko merupakan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri. Perbedaan jabatan tersebut penting karena perkara ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga hubungan antara kewenangan, struktur komando, dan akses terhadap perangkat institusi. Meski demikian, jabatan seseorang tidak dapat menggantikan pembuktian mengenai peran konkretnya. Sampai penyidikan dan proses pengadilan mengungkap lebih banyak informasi, publik belum memiliki dasar untuk menyimpulkan siapa yang menentukan sasaran, siapa yang mengoperasikan sistem, dan siapa yang mengetahui seluruh kegiatan tersebut.
Menurut penjelasan Asep, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS), sebuah sistem pengelolaan intersepsi komunikasi, tanpa melalui proses verifikasi. Penyidik menyebut tidak terdapat surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi yang menjadi dasar kegiatan tersebut. Nomor-nomor itu kemudian diduga disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan. Keterangan ini menunjukkan bahwa titik persoalan bukan semata-mata apakah kepolisian memiliki teknologi untuk menyadap komunikasi. Persoalan utamanya adalah siapa yang berhak mengaktifkannya, berdasarkan kewenangan apa, terhadap siapa, dan melalui mekanisme pengawasan seperti apa.
Perbedaan tersebut menentukan batas antara penggunaan teknologi untuk kepentingan hukum dan tindakan yang berpotensi melanggar hak warga negara. Penyadapan bukan tindakan administratif biasa. Teknologi ini memungkinkan pihak yang memiliki akses memperoleh informasi dari komunikasi yang pada umumnya tidak tersedia bagi orang lain. Karena itu, kewenangan menyadap harus mempunyai dasar hukum, tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan mekanisme pengendalian. Tanpa ketiganya, perangkat penegakan hukum dapat berubah menjadi sarana pengawasan terhadap orang-orang yang tidak sedang menjadi bagian dari perkara pidana. Bahkan ketika sasaran penyadapan adalah pejabat negara atau tokoh politik, kedudukan publik mereka tidak menghapus hak atas perlindungan komunikasi pribadi.
Penjelasan Bareskrim menyebut Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai salah satu dasar prosedural yang diduga dilanggar. Menurut Asep, para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti tata cara yang diatur dalam peraturan tersebut. Nomor telepon dimasukkan ke LIMS tanpa verifikasi dan tanpa dokumen yang seharusnya menyertai permohonan. Namun, pengumuman polisi belum menguraikan secara terperinci bagaimana sistem verifikasi itu bekerja, pejabat mana yang mempunyai akses untuk menyetujui atau menolak permintaan, dan apakah terdapat pencatatan otomatis yang dapat menunjukkan siapa melakukan apa. Informasi tersebut penting untuk menilai apakah dugaan pelanggaran terjadi melalui penyalahgunaan akses oleh individu, kegagalan prosedur, atau kelemahan pengendalian yang lebih luas.
Perangkat penyadapan semestinya tidak bergantung pada kepercayaan terhadap integritas satu orang. Sistem pengamanan harus memastikan bahwa setiap tindakan memiliki otorisasi yang dapat diperiksa. Jika satu pejabat dapat memasukkan nomor sasaran tanpa verifikasi, masalahnya bukan hanya pada kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga pada desain pengendalian sistem. Bareskrim belum menjelaskan apakah mekanisme persetujuan berlapis telah tersedia atau bagaimana akses terhadap LIMS dibatasi. Tanpa keterangan itu, publik belum dapat mengetahui apakah dugaan penyalahgunaan terjadi karena prosedur sengaja dilewati atau karena sistem memang menyediakan ruang terlalu besar bagi pemegang akses.
Daftar sasaran yang disebut Bareskrim memperbesar arti perkara ini. Presiden, pejabat negara, politikus, pekerja media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha mempunyai posisi berbeda dalam kehidupan publik. Namun, komunikasi mereka dapat memuat informasi yang sensitif bagi kekuasaan, kepentingan ekonomi, maupun pengawasan masyarakat. Penyadapan terhadap kelompok-kelompok tersebut, apabila terbukti, dapat menghasilkan informasi yang jauh lebih luas daripada kebutuhan suatu penyelidikan pidana. Informasi komunikasi dapat mengungkap hubungan antarorang, rencana kegiatan, percakapan politik, jaringan bisnis, atau koordinasi organisasi. Bareskrim belum mengumumkan seluruh identitas sasaran, jumlah nomor yang disadap, maupun apakah informasi yang diperoleh pernah digunakan untuk tujuan lain.
Salah satu bagian paling penting dalam keterangan Bareskrim adalah dugaan penghapusan berkas hasil sadapan pada Oktober. Asep mengatakan para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas pada komputer sistem LIMS. Peristiwa tersebut kemudian diketahui seorang petugas yang membuat laporan polisi pada 30 Oktober. Dengan demikian, laporan petugas itu menjadi titik awal yang disebut polisi dalam penanganan perkara. Rincian mengenai penghapusan tersebut juga diberitakan detikNews dalam laporan khusus tentang hilangnya berkas hasil penyadapan dari komputer LIMS.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai apa sebenarnya yang dihapus. Bareskrim menyebut berkas hasil sadapan dan penghapusan jejak log. Keduanya berkaitan, tetapi tidak selalu merupakan hal yang sama. Berkas hasil sadapan memuat informasi yang diperoleh melalui intersepsi, sedangkan log merupakan catatan aktivitas sistem yang dapat membantu merekonstruksi penggunaan perangkat. Catatan itu dapat menunjukkan waktu akses, akun yang digunakan, perubahan yang dilakukan, dan aktivitas lain yang direkam sistem. Jika catatan tersebut dihapus, penyidik dapat kehilangan sebagian informasi untuk mengetahui bagaimana sistem digunakan. Namun, pengumuman Bareskrim belum menjelaskan apakah seluruh catatan aktivitas berhasil dihapus, apakah salinan cadangan tersedia, atau apakah penyidik telah memulihkan data yang hilang.
Penghapusan data setelah kegiatan penyadapan diduga berlangsung selama lebih dari satu tahun menimbulkan pertanyaan tentang kemampuan institusi menyimpan dan melindungi bukti elektronik. Sistem yang digunakan untuk tindakan sensitif semestinya memiliki pengamanan yang dapat mencegah perubahan atau penghapusan tanpa otorisasi. Jika satu atau beberapa pejabat dapat memerintahkan penghapusan berkas tanpa terdeteksi oleh mekanisme pengawasan, persoalannya tidak berhenti pada dugaan tindakan orang yang memberikan perintah. Ada pertanyaan tentang desain pengamanan, pembagian akses, pencatatan aktivitas, dan independensi pemeriksaan. Sebaliknya, apabila sistem memiliki pengamanan memadai dan penyidik berhasil menemukan aktivitas tersebut melalui jejak digital, hal itu perlu dijelaskan agar publik mengetahui bagaimana pelanggaran terungkap dan bagaimana bukti dipertahankan.
Keterangan bahwa seorang petugas membuat laporan polisi pada 30 Oktober juga memperlihatkan bahwa pengungkapan perkara, setidaknya berdasarkan penjelasan yang disampaikan, berawal dari seseorang di dalam institusi yang mengetahui tindakan tersebut. Informasi ini memberi dimensi penting pada persoalan pengawasan internal. Mekanisme pengendalian tidak selalu bekerja melalui pemeriksaan berkala atau audit formal. Dalam kasus ini, laporan seorang petugas menjadi dasar bagi Bareskrim untuk bergerak. Namun, belum diketahui apakah petugas itu sebelumnya pernah menyampaikan keberatan, apakah terdapat saluran pelaporan internal yang aman, atau apakah ia menghadapi hambatan ketika memutuskan melaporkan dugaan penghapusan data. Keberadaan pelapor internal dapat membantu mengungkap penyalahgunaan kewenangan, tetapi institusi juga harus memastikan perlindungan terhadap pelapor.
Pada saat yang sama, penyidikan ini mempertemukan dua fungsi kepolisian yang secara kelembagaan harus dibedakan. Bareskrim bertugas menangani perkara pidana, sementara pengawasan internal harus memastikan anggota dan pejabat Polri menaati ketentuan institusi maupun hukum. Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Asep Edi Suheri menyatakan pihaknya mengawasi pemeriksaan terhadap para tersangka agar berlangsung profesional dan proporsional. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pengawasan internal ikut dilibatkan dalam proses yang menyangkut pejabat tinggi kepolisian. Namun, pengawasan terhadap pemeriksaan tidak otomatis menjawab pertanyaan tentang independensi penyidikan. Publik perlu mengetahui batas kewenangan masing-masing unit, bagaimana potensi konflik kepentingan ditangani, dan siapa yang memastikan bahwa pemeriksaan terhadap mantan pimpinan tertinggi Polri tidak memperoleh perlakuan berbeda.
Asep Edi juga menegaskan bahwa penyadapan tersebut bukan kebijakan institusi Polri. Pernyataan itu penting sebagai posisi resmi kepolisian, tetapi belum cukup untuk menutup persoalan kelembagaan. Jika penyadapan dilakukan menggunakan sistem, personel, dan akses yang berada dalam lingkungan kepolisian, penyidik perlu menjelaskan bagaimana tindakan itu dapat berlangsung tanpa terdeteksi atau dihentikan lebih awal. Institusi memang tidak otomatis bertanggung jawab secara pidana atas setiap tindakan anggotanya. Namun, tanggung jawab kelembagaan tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya perintah resmi. Ia juga berkaitan dengan kemampuan organisasi mencegah penyalahgunaan, mendeteksi pelanggaran, menjaga bukti, dan memberikan pemulihan kepada pihak yang dirugikan.
Kepolisian telah menyatakan menahan para tersangka di rumah tahanan Mabes Polri. Mereka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum, bukan putusan mengenai kesalahan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh pemeriksaan yang adil. Pada tahap ini, kepolisian harus membuktikan unsur tindak pidana dan hubungan masing-masing orang dengan tindakan yang disangkakan. Pengumuman mengenai jabatan dan inisial tidak dapat menggantikan uraian bukti yang menjelaskan peran individual.
Bagi Polri, persoalan yang muncul bukan hanya bagaimana membuktikan dugaan penyadapan ilegal, tetapi juga bagaimana menjelaskan batas penggunaan teknologi yang berada di bawah kendalinya. Selama ini, perangkat intersepsi dapat dibenarkan sebagai alat untuk membantu penegakan hukum dalam kondisi dan prosedur tertentu. Namun, pembenaran itu bergantung pada pembatasan yang dapat diperiksa. Ketika penyidik sendiri menyatakan bahwa sejumlah nomor dimasukkan tanpa verifikasi dan disadap tanpa dasar perkara, pertanyaan yang lebih luas tidak dapat dihindari: apakah prosedur yang berlaku cukup kuat untuk mencegah pejabat berwenang menggunakan sistem di luar tujuan hukum, atau apakah pengawasan baru bekerja setelah pelanggaran diketahui oleh seseorang di dalam institusi?
Pertanyaan itu membawa perkara ini keluar dari ruang pemeriksaan tiga tersangka. Ia mengarah pada struktur yang memungkinkan sistem penyadapan digunakan, siapa yang mengendalikan aksesnya, dan bagaimana negara memastikan bahwa kewenangan rahasia tidak berubah menjadi kekuasaan tanpa pemeriksaan.
Kewenangan Rahasia
Dalam perkara yang melibatkan teknologi penyadapan, pengawasan tidak cukup dilakukan dengan memeriksa apakah seorang pejabat telah menandatangani dokumen yang diwajibkan. Pengawasan harus mampu memastikan bahwa setiap tindakan meninggalkan catatan yang dapat diperiksa, setiap akses mempunyai alasan hukum, dan setiap penyimpangan dapat ditelusuri sampai kepada orang yang bertanggung jawab. Tanpa mekanisme tersebut, prosedur hanya menjadi persyaratan di atas kertas. Kasus yang diumumkan Bareskrim memperlihatkan persoalan itu melalui dugaan penggunaan LIMS tanpa verifikasi dan penghapusan berkas hasil penyadapan. Kedua tindakan tersebut, jika terbukti, menunjukkan kegagalan pada dua tahap berbeda: pengendalian sebelum penyadapan dilakukan dan pemeliharaan bukti setelah kegiatan berlangsung. Keduanya perlu diperiksa karena menyangkut kemampuan negara membatasi penggunaan kewenangan yang tidak dapat diawasi secara langsung oleh masyarakat.
Penyadapan mempunyai karakter yang berbeda dari tindakan kepolisian yang terlihat oleh publik. Penangkapan, penggeledahan, dan pemeriksaan dapat meninggalkan jejak administratif maupun fisik yang relatif mudah diketahui pihak lain. Penyadapan berlangsung lebih tertutup. Sasaran mungkin tidak mengetahui bahwa komunikasinya sedang diakses, sementara informasi yang diperoleh dapat tersimpan dalam sistem yang hanya dapat dijangkau petugas tertentu. Sifat tertutup tersebut membuat pengawasan internal dan pencatatan digital menjadi sangat penting. Orang yang komunikasinya disadap tidak selalu mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan pada saat tindakan berlangsung. Dalam keadaan seperti itu, perlindungan hukum sangat bergantung pada kemampuan institusi memastikan bahwa penggunaan perangkat tersebut telah memenuhi syarat sebelum intersepsi dilakukan.
Di sinilah dugaan pemasukan nomor telepon ke LIMS tanpa verifikasi menjadi persoalan mendasar. Verifikasi bukan sekadar langkah teknis untuk memastikan nomor yang dimasukkan benar. Dalam sistem yang digunakan untuk penegakan hukum, proses itu seharusnya memastikan adanya hubungan antara sasaran, perkara, kewenangan penyidik, dan dasar tindakan. Tanpa pemeriksaan tersebut, sistem tidak mempunyai cara yang dapat diandalkan untuk membedakan permintaan yang sah dari instruksi yang menyimpang. Jika seorang pejabat dapat memasukkan nomor hanya berdasarkan perintah, tanpa dokumen dan pemeriksaan yang diwajibkan, kendali atas perangkat pada praktiknya bergantung pada kehendak orang yang mempunyai akses. Struktur seperti itu membuka ruang penyalahgunaan, terutama ketika kewenangan teknis dan kewenangan komando berada dalam lingkungan yang sama.
Bareskrim menyebut Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai aturan yang mengatur tata cara penyadapan di lingkungan Polri. Namun, penjelasan publik mengenai perkara ini belum memaparkan keseluruhan alur persetujuan yang berlaku, termasuk pembagian tugas antara penyidik, pejabat pemberi persetujuan, operator sistem, dan unit pengawas. Padahal, rincian tersebut diperlukan untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran berasal dari tindakan yang sengaja melewati prosedur, kelemahan desain pengendalian, atau gabungan keduanya. Jika hanya ada satu lapis persetujuan yang berada di bawah kendali pejabat tertentu, sistem akan rentan ketika pejabat itu sendiri menyalahgunakan kewenangannya. Jika terdapat beberapa lapis pemeriksaan tetapi semuanya dapat dilewati tanpa peringatan, masalahnya terletak pada efektivitas pengendalian yang dirancang institusi.
Perangkat penyadapan semestinya tidak bergantung pada kepercayaan terhadap integritas satu orang. Sistem pengamanan harus dibangun agar tidak ada satu pejabat yang dapat secara sepihak menentukan sasaran, mengaktifkan intersepsi, mengakses hasilnya, dan menghapus catatan tanpa meninggalkan jejak yang dapat diperiksa pihak lain. Pemisahan kewenangan merupakan salah satu cara untuk mengurangi risiko tersebut. Orang yang meminta penyadapan tidak semestinya mempunyai kendali penuh atas persetujuan teknis dan penghapusan data. Demikian pula, operator yang menjalankan sistem harus bekerja berdasarkan otorisasi yang dapat diverifikasi, bukan instruksi lisan yang tidak tercatat. Bahan yang disampaikan Bareskrim belum menjelaskan apakah mekanisme pemisahan semacam itu sudah tersedia di LIMS. Karena itu, penyidikan perlu mengungkap bukan hanya siapa yang memberikan perintah, tetapi juga mengapa sistem memungkinkan perintah tersebut dijalankan.
Masalah lain terletak pada sifat informasi yang dapat diperoleh melalui penyadapan. Komunikasi telepon bukan hanya berisi percakapan mengenai perkara pidana. Di dalamnya dapat terdapat pembicaraan keluarga, hubungan profesional, koordinasi organisasi, konsultasi hukum, komunikasi jurnalistik, serta informasi bisnis. Ketika penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum, batas antara kebutuhan penyidikan dan pengumpulan informasi mengenai kehidupan seseorang menjadi tidak jelas. Negara tidak dapat menganggap seluruh informasi yang secara teknis dapat diakses sebagai informasi yang berhak dikumpulkan. Kemampuan teknologi tidak menciptakan kewenangan hukum. Sebaliknya, semakin luas kemampuan sebuah sistem untuk memperoleh informasi pribadi, semakin ketat pula pembatasan dan pengawasannya harus dirancang.
Penyebutan jurnalis dan media sebagai salah satu kelompok sasaran juga memerlukan perhatian tersendiri. Komunikasi wartawan dengan narasumber dapat memuat informasi yang diberikan secara rahasia, termasuk keterangan mengenai penyalahgunaan kekuasaan, kebijakan pemerintah, dan tindakan aparat. Kerahasiaan komunikasi tersebut berhubungan dengan kemampuan pers menjalankan fungsi pengawasan. Jika komunikasi wartawan dapat diakses tanpa dasar hukum, sumber informasi dapat menghadapi risiko teridentifikasi, sementara orang-orang yang mengetahui pelanggaran mungkin memilih untuk tidak berbicara. Dampaknya tidak hanya dirasakan individu yang disadap. Masyarakat juga dapat kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya membantu mereka menilai tindakan pemerintah dan lembaga negara.
Hal serupa berlaku bagi lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat. Aktivitas mereka sering melibatkan komunikasi dengan pejabat, kelompok terdampak kebijakan, pengacara, jurnalis, dan organisasi lain. Informasi yang terkumpul dalam komunikasi tersebut dapat mengungkap strategi advokasi atau identitas orang yang menyampaikan keluhan. Penyadapan tanpa dasar hukum berpotensi mengganggu hubungan kepercayaan yang diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi negara. Akan tetapi, Bareskrim belum mengumumkan nama-nama sasaran selain Presiden yang disebut secara khusus dalam keterangan perkara. Belum pula dijelaskan berapa nomor yang disadap, berapa lama masing-masing nomor diakses, dan apakah hasilnya pernah dibagikan kepada pihak lain. Karena itu, dampak terhadap kelompok-kelompok tersebut belum dapat dihitung secara pasti.
Penyebutan nomor telepon Presiden Prabowo sebagai salah satu sasaran menambahkan dimensi politik dan keamanan pada perkara ini. Kepala negara merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, sehingga dugaan penyadapan terhadap komunikasinya dapat menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan informasi pemerintahan. Namun, perhatian terhadap Presiden tidak boleh membuat perlindungan privasi dan hak hukum pihak lain menjadi kurang penting. Perlindungan komunikasi tidak seharusnya ditentukan oleh tinggi atau rendahnya jabatan seseorang. Jika penyadapan tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran, standar penilaiannya harus berlaku sama bagi Presiden, pejabat pemerintahan, wartawan, aktivis, pengusaha, dan warga biasa.
Dari sisi politik, penetapan Listyo sebagai tersangka juga memperlihatkan bahwa hubungan antara kekuasaan kepolisian dan kekuasaan pemerintahan perlu diperiksa dengan cermat. Listyo pernah memimpin Polri dan kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Perpindahan jabatan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan antara perkara ini dan keputusan politik tertentu. Namun, posisi yang pernah dan sedang diembannya membuat publik mempunyai alasan untuk menuntut kejelasan mengenai kemungkinan penggunaan kewenangan institusional. Penyidikan harus dapat menjelaskan apakah dugaan perintah diberikan ketika ia masih memimpin Polri, siapa yang menjalankan perintah tersebut, serta bagaimana rantai komando dan akses terhadap sistem bekerja pada periode yang disebutkan. Informasi itu penting untuk menghindari dua kesalahan sekaligus: menganggap jabatan sebagai bukti kesalahan atau, sebaliknya, menjadikan jabatan sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan.
Kepolisian sendiri menyatakan bahwa penyadapan tersebut bukan kebijakan institusi. Pernyataan itu perlu dibaca sebagai penegasan bahwa Polri tidak mengakui tindakan yang disangkakan sebagai program resmi organisasi. Namun, penyangkalan kebijakan institusional tidak otomatis menjawab apakah ada kegagalan pengawasan. Sebuah organisasi dapat tidak pernah menerbitkan perintah resmi untuk melakukan pelanggaran, tetapi tetap mempunyai tanggung jawab untuk menjelaskan bagaimana anggotanya dapat menggunakan fasilitas organisasi untuk melakukannya. Jika perangkat, akses, dan personel berasal dari institusi, pemeriksaan terhadap tanggung jawab kelembagaan tetap diperlukan meskipun tindak pidana nantinya hanya dibuktikan terhadap individu tertentu.
Pernyataan Irwasum Asep Edi Suheri bahwa pengawasan dilakukan terhadap pemeriksaan para tersangka juga belum menjawab persoalan tersebut. Ada perbedaan antara mengawasi proses pemeriksaan dan mengaudit sistem yang diduga digunakan untuk melakukan pelanggaran. Pengawasan pemeriksaan bertujuan memastikan penyidik menjalankan proses secara profesional dan proporsional. Audit sistem harus menjawab pertanyaan yang lebih luas: siapa yang memiliki akun, siapa yang dapat menambahkan nomor sasaran, bagaimana persetujuan dicatat, berapa lama data disimpan, siapa yang dapat menghapusnya, dan apakah tindakan tersebut meninggalkan catatan yang tidak dapat diubah. Kedua bentuk pengawasan itu saling melengkapi, tetapi tidak dapat saling menggantikan. Dalam keterangan yang diberitakan detikNews, Asep Edi menyebut perkara tersebut sebagai tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
Apabila dugaan penghapusan berkas terbukti, penyidik juga perlu menjelaskan bagaimana integritas bukti digital dijaga. Bukti elektronik dapat berubah atau hilang jika penanganannya tidak dilakukan secara tepat. Karena itu, pemeriksaan seharusnya tidak hanya mengandalkan perangkat yang disita, tetapi juga menelusuri salinan cadangan, catatan akses, akun pengguna, waktu perubahan, dan hubungan antara perintah dengan pelaksanaan. Penyitaan 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat diska lepas merupakan langkah yang disebut Bareskrim, tetapi jumlah barang bukti saja tidak menunjukkan kekuatan pembuktian. Publik perlu mengetahui apakah barang-barang tersebut berkaitan langsung dengan pengoperasian LIMS, komunikasi para tersangka, atau kegiatan lain yang sedang diperiksa. Hubungan setiap barang dengan unsur tindak pidana harus dijelaskan melalui hasil pemeriksaan, bukan diasumsikan dari daftar penyitaan.
Penanganan data yang diduga telah dihapus juga berkaitan dengan hak pihak yang menjadi sasaran penyadapan. Jika identitas mereka dapat dipastikan, mereka perlu memperoleh informasi yang cukup untuk mengetahui apakah komunikasinya pernah diakses secara melawan hukum dan apakah data pribadinya masih tersimpan. Belum ada keterangan dalam pengumuman Bareskrim mengenai pemberitahuan kepada pihak-pihak tersebut, mekanisme pengaduan, atau kemungkinan pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan. Tidak semua informasi penyidikan dapat dibuka ketika perkara masih berjalan. Namun, kerahasiaan penyidikan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak orang yang mungkin menjadi korban. Setelah tidak lagi mengganggu proses hukum, informasi yang relevan harus disampaikan melalui mekanisme yang melindungi privasi dan kepentingan para pihak.
Tanggung jawab negara tidak berhenti pada penetapan tersangka. Jika penyadapan tanpa dasar hukum benar-benar terjadi, penyelesaian perkara pidana hanya menjawab apakah individu tertentu melakukan tindak pidana. Ia belum tentu menjawab bagaimana data yang telah dikumpulkan akan ditangani, siapa yang dapat mengaksesnya, apakah salinan informasi masih beredar, dan bagaimana pihak yang dirugikan memperoleh perlindungan. Data hasil penyadapan dapat tetap menimbulkan risiko setelah perangkat atau kegiatan intersepsi dihentikan. Karena itu, penyidik perlu memastikan penyimpanan, pemusnahan, atau pengamanan data mengikuti dasar hukum yang jelas dan dapat diaudit. Jika informasi yang diperoleh tidak mempunyai dasar untuk disimpan, keberadaannya tidak boleh dibiarkan tanpa batas waktu.
Perkara ini juga menuntut penjelasan mengenai kemungkinan pemeriksaan yang independen terhadap sistem penyadapan Polri. Pengawasan oleh unit internal penting, tetapi kepercayaan publik membutuhkan mekanisme yang dapat memeriksa tindakan institusi tanpa bergantung sepenuhnya pada struktur yang sama. Bentuk dan kewenangan pemeriksaan tersebut harus mengikuti hukum, bukan dibangun berdasarkan tekanan sesaat. Yang diperlukan adalah mekanisme yang dapat menguji kepatuhan terhadap prosedur, memeriksa catatan penggunaan, menilai keamanan sistem, dan melaporkan temuan secara terbuka sepanjang tidak mengungkap informasi yang secara sah harus dirahasiakan. Tanpa pemeriksaan yang dapat dipercaya, publik hanya diminta menerima kesimpulan institusi mengenai perilaku institusi itu sendiri.
Bareskrim telah menyatakan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pernyataan itu merupakan komitmen yang patut diuji melalui tindakan konkret. Transparansi bukan berarti membuka seluruh berkas penyidikan atau memublikasikan isi komunikasi pribadi. Transparansi berarti menjelaskan dasar hukum, tahapan pemeriksaan, perkembangan perkara, dan alasan keputusan yang dapat disampaikan kepada masyarakat. Akuntabilitas berarti setiap keputusan dapat ditelusuri kepada pejabat yang berwenang dan diperiksa oleh mekanisme yang sah. Profesionalisme berarti bukti diperlakukan secara konsisten, para tersangka memperoleh haknya, dan pihak yang diduga menjadi sasaran tidak diabaikan. Ketiganya tidak dapat dibuktikan hanya melalui konferensi pers.
Proses hukum terhadap Listyo, Ahrie, dan Eko harus berjalan dengan menghormati asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka bukan vonis, dan setiap tuduhan harus dibuktikan di pengadilan. Namun, asas tersebut tidak mengharuskan masyarakat menangguhkan pertanyaan mengenai sistem yang memungkinkan dugaan pelanggaran terjadi. Justru karena perkara ini melibatkan pejabat tinggi dan perangkat negara, pemeriksaan harus menjangkau tanggung jawab individu sekaligus kelemahan kelembagaan. Jika penyidik hanya mengungkap pelaku tanpa memperbaiki mekanisme yang membuka peluang penyalahgunaan, sistem yang sama dapat kembali digunakan dengan cara serupa oleh orang lain.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan perkara ini tidak cukup ditentukan oleh berapa banyak pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka atau seberapa tinggi jabatan mereka. Ukurannya terletak pada kemampuan Polri membuktikan dugaan tindak pidana secara adil, mengungkap rantai penggunaan sistem, menjelaskan penghapusan data, melindungi pihak yang komunikasinya diakses, dan memperbaiki pengawasan terhadap teknologi penyadapan. Penegakan hukum terhadap pejabat internal merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban institusi, tetapi bukan akhir dari pekerjaan tersebut.
Sebuah lembaga penegak hukum tidak dapat meminta masyarakat mempercayai kewenangannya tanpa menunjukkan bagaimana kewenangan itu dibatasi. Teknologi penyadapan memberi negara kemampuan untuk mengetahui komunikasi yang tidak ditujukan kepadanya. Kemampuan itu hanya dapat dibenarkan apabila penggunaannya tunduk pada hukum dan dapat diperiksa. Dugaan bahwa perangkat tersebut digunakan tanpa prosedur, kemudian disertai penghapusan berkas, memperlihatkan mengapa pembatasan tidak boleh bergantung pada niat baik pemegang akses. Jika Polri ingin menegaskan bahwa penyadapan itu bukan kebijakan institusi, langkah berikutnya harus membuktikan bahwa institusi memiliki sistem yang mampu mencegah, mendeteksi, dan menindak penyalahgunaan serupa.

Tinggalkan Balasan