Pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sering tampak seperti pergantian jabatan biasa: seorang jenderal keluar dari ruang kerja, jenderal lain masuk, panji diserahkan, sumpah diucapkan, lalu roda institusi berjalan kembali. Tetapi sejarah Polri menunjukkan bahwa jabatan Kapolri tidak pernah sekadar persoalan siapa yang duduk di kursi tertinggi kepolisian. Di balik jabatan itu selalu terdapat pertanyaan yang lebih mendasar dan lebih sulit: kepada siapa polisi bertanggung jawab, dari mana kewenangannya berasal, dan seberapa jauh kekuasaan politik dapat menentukan arah sebuah institusi yang diberi kewenangan menggunakan kekuatan negara terhadap warga negara. Pertanyaan itu bahkan mendahului republik yang sepenuhnya terbentuk. Pada awal kemerdekaan, kepolisian masih berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagai Djawatan Kepolisian Negara, dengan urusan administrasi berada dalam struktur kementerian sementara urusan operasional terkait dengan Jaksa Agung. Perubahan penting datang pada 1 Juli 1946 melalui Penetapan Pemerintah Nomor 11/S.D., yang menempatkan Djawatan Kepolisian Negara bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Tanggal itu kemudian menjadi Hari Bhayangkara.
Dalam konteks negara yang baru merdeka, perubahan tersebut bukan sekadar reorganisasi birokrasi. Polisi sedang mencari bentuk politiknya sendiri. R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo, yang kemudian dikenang sebagai Kapolri pertama, memimpin kepolisian pada masa ketika batas antara aparat keamanan, pejuang kemerdekaan, dan perangkat negara belum sepenuhnya terpisah. Polri bahkan mencatat bahwa pada masa revolusi kepolisian turut terlibat dalam perjuangan bersenjata, sementara Polisi Istimewa berkembang menjadi Mobile Brigade. Pada 1948, konfigurasi itu kembali berubah. Polri ditempatkan dalam kedudukan yang berhubungan langsung dengan presiden/wakil presiden dalam kapasitas mereka sebagai perdana menteri/wakil perdana menteri. Beberapa tahun kemudian, pada 1959, Soekanto mengundurkan diri setelah menyatakan keberatan terhadap rencana memasukkan kepolisian ke dalam konstruksi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia karena kekhawatiran terhadap profesionalisme kepolisian. Sejarah resmi Polri mencatat pengunduran dirinya pada 15 Desember 1959 setelah lebih dari satu dekade memimpin institusi tersebut.
Di titik itu, sejarah jabatan Kapolri mulai memperlihatkan sesuatu yang penting: bentuk organisasi kepolisian selalu berkaitan dengan cara negara mendefinisikan keamanan. Pada 1960, melalui TAP MPRS Nomor II dan III, ABRI dinyatakan terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara. Keppres Nomor 21 Tahun 1960 mengubah nomenklatur Menteri Muda Kepolisian menjadi Menteri Kepolisian Negara dan menempatkan kepolisian dalam bidang keamanan nasional bersama Angkatan Perang. Undang-Undang Pokok Kepolisian Nomor 13 Tahun 1961 kemudian mengukuhkan kedudukan tersebut. Dengan demikian, kepolisian tidak lagi berkembang semata sebagai institusi penegak hukum sipil yang berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari arsitektur keamanan yang lebih besar.
Perubahan itu mempunyai konsekuensi yang lebih dalam daripada soal seragam atau struktur komando. Dalam sebuah negara, siapa yang mengendalikan polisi menentukan siapa yang pada akhirnya memiliki pengaruh besar terhadap penggunaan kewenangan koersif di ruang sipil. Polisi menangani demonstrasi, kriminalitas, penyidikan, lalu lintas, keamanan politik, konflik sosial, hingga perlindungan masyarakat. Karena itu, posisi administratifnya tidak pernah netral secara politik. Pada masa Orde Baru, ketika Polri berada di dalam ABRI, jabatan Kapolri berada dalam sebuah hierarki keamanan yang berbeda dari institusi kepolisian negara-negara demokrasi yang memisahkan secara tegas fungsi pertahanan dan penegakan hukum. Nama-nama seperti Hoegeng Imam Santoso, Moh. Hasan, Widodo Budidarmo, Banurusman Atmosemitro, dan Dibyo Widodo kemudian menjadi bagian dari sejarah panjang kepemimpinan kepolisian sampai pergantian politik 1998 membuka kembali pertanyaan mengenai posisi Polri dalam negara.
Reformasi mengubah pertanyaan tersebut dari akar. Setelah jatuhnya Orde Baru, muncul tuntutan agar Polri dipisahkan dari ABRI dan menjadi institusi yang profesional serta mandiri. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 menjadi dasar pemisahan Polri dari ABRI, yang secara simbolik dilaksanakan pada 1 April 1999. Setahun kemudian, TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 secara eksplisit menetapkan pemisahan TNI dan Polri. Dokumen MPR menyebut penggabungan sebelumnya telah menimbulkan kerancuan dan tumpang tindih antara peran TNI sebagai kekuatan pertahanan negara dan Polri sebagai kekuatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Di sinilah reformasi kepolisian memperoleh makna konstitusional yang lebih jelas. Pemisahan itu bukan sekadar memindahkan papan nama dari satu gedung ke gedung lain. Ia merupakan upaya untuk mengubah karakter negara: tentara ditempatkan pada ranah pertahanan, sementara polisi ditempatkan pada ranah keamanan dalam negeri dan penegakan hukum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 kemudian menegaskan perubahan paradigma tersebut. Undang-undang itu menyatakan bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Polri sebagai alat negara dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Karena itu, sejarah Kapolri sebenarnya dapat dibaca sebagai sejarah tentang lokasi polisi di dalam negara. Pada satu masa ia berada di bawah struktur kementerian; pada masa lain bertanggung jawab langsung kepada perdana menteri; kemudian masuk ke dalam arsitektur ABRI; lalu keluar lagi dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala pemerintahan. Pergeseran tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepolisian bukan hanya persoalan internal korps. Ia selalu mengikuti perubahan gagasan mengenai negara dan kekuasaan.
Itulah sebabnya pergantian dari Listyo Sigit Prabowo kepada Suyudi Ario Seto pada 1 Oktober layak dibaca melampaui seremoni pergantian pejabat. Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi sebagai Kapolri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/POLRI Tahun 2026. Pada hari yang sama, Wahyu Hadiningrat dilantik sebagai Wakapolri berdasarkan Keppres Nomor 97/POLRI Tahun 2026. Secara administratif, proses itu selesai dalam satu hari. Secara historis, bagaimanapun, jabatan tersebut membawa seluruh persoalan yang diwariskan dari perjalanan panjang Polri: independensi, pertanggungjawaban, profesionalisme, relasi dengan pemerintah, dan batas antara loyalitas kepada pimpinan negara dengan kesetiaan kepada hukum.
Seorang Kapolri tidak memimpin perusahaan yang dapat mengubah strategi hanya berdasarkan kehendak pemilik. Ia memimpin institusi publik yang kewenangannya dibatasi hukum dan hak warga negara. Karena itu, pergantian komando baru menjadi penting bukan karena nama Suyudi menggantikan Listyo, melainkan karena setiap pergantian membuka kembali pertanyaan mengenai bagaimana kekuasaan akan digunakan di dalam batas-batas institusi yang dibangun Reformasi. Sejarah memberikan konteksnya. Pergantian berikutnya memberikan ujian yang lebih konkret: bagaimana negara memilih orang yang akan memegang komando tersebut.
Jika sejarah Polri menjelaskan mengapa jabatan Kapolri memiliki bobot politik dan kelembagaan yang besar, mekanisme pengangkatannya menjelaskan bagaimana demokrasi mencoba mengendalikan bobot tersebut. Reformasi tidak hanya memisahkan polisi dari tentara. Ia juga menciptakan gagasan bahwa pergantian Kapolri tidak seharusnya menjadi keputusan yang berlangsung sepenuhnya di dalam lingkaran eksekutif dan kepolisian. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menetapkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Penjelasan undang-undang menegaskan bahwa persetujuan DPR merupakan bagian dari prosedur pengangkatan dan pemberhentian tersebut. Undang-undang yang sama juga membentuk Komisi Kepolisian Nasional untuk memberikan saran kepada Presiden mengenai arah kebijakan kepolisian serta pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Pengaturan itu penting karena menciptakan sebuah pintu yang tidak berada di tangan presiden. Presiden tetap mengusulkan nama, tetapi nama tersebut harus melewati lembaga legislatif. Dalam desain ini, DPR bukan sekadar tempat formal untuk mengetukkan palu setelah keputusan politik dibuat. Secara normatif, uji kelayakan dan kepatutan dimaksudkan menjadi ruang untuk menguji visi, rekam jejak, kapasitas, serta kesediaan calon mempertanggungjawabkan kepemimpinannya di hadapan lembaga yang mewakili rakyat.
Proses pengangkatan Da’i Bachtiar pada 2001 menjadi salah satu tonggak penting dalam praktik mekanisme tersebut. Arsip DPR menunjukkan bahwa pencalonannya melalui tahapan penelitian administrasi, penyampaian visi dan misi, dialog dengan anggota, pembahasan persetujuan, hingga persetujuan dalam rapat paripurna. Dalam pembahasan tersebut, visi dan misi calon juga diposisikan sebagai bahan bagi pelaksanaan fungsi pengawasan DPR setelah calon menjalankan tugas. Sejak periode Reformasi itulah mekanisme persetujuan DPR menjadi bagian penting dalam pergantian Kapolri berikutnya, sehingga jabatan tersebut memiliki dua sumber legitimasi politik: pengangkatan oleh presiden dan persetujuan parlemen.
Tetapi keberadaan prosedur belum otomatis menjadikan prosedur itu substantif. Sebuah uji kelayakan dapat berlangsung berhari-hari dan tetap menjadi formalitas. Sebaliknya, sebuah proses yang berlangsung singkat belum tentu melanggar prinsip demokrasi apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi. Persoalan yang lebih penting adalah apa yang sebenarnya diuji. Jika DPR hanya memastikan bahwa calon dapat menjawab pertanyaan dan kemudian memberikan persetujuan, fungsi pengawasan berubah menjadi seremoni. Jika DPR menggunakan ruang tersebut untuk menguji konsepsi calon tentang kewenangan polisi, penegakan hukum, hak asasi manusia, pengawasan internal, anggaran, dan hubungan institusional dengan lembaga negara lain, proses itu memperoleh substansi yang berbeda.
Sejarah pengangkatan Kapolri memperlihatkan mengapa pertanyaan itu bukan teori belaka. Pada 2015, Presiden Joko Widodo mengajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Pada saat proses berlangsung, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Komisi III DPR tetap menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan, kemudian DPR menyetujui pengangkatannya dalam rapat paripurna. Presiden kemudian tidak melantik Budi Gunawan dan akhirnya mengusulkan Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Peristiwa itu memperlihatkan bahwa mekanisme persetujuan DPR bukan prosedur yang berdiri sendiri. Ia berinteraksi dengan proses hukum, kewenangan presiden, dan pertimbangan institusi lain. Di sana terlihat pula bahwa persetujuan parlemen tidak menghapus tanggung jawab konstitusional presiden untuk mengambil keputusan akhir sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Karena itu, uji kelayakan dan kepatutan seharusnya dipahami sebagai salah satu tempat di mana kekuasaan dapat dipertanyakan, bukan sekadar tempat seorang calon mempresentasikan program. Seorang calon Kapolri pada dasarnya sedang menawarkan kontrak politik-institusional, meskipun bukan kontrak politik dalam arti elektoral. Ia menjelaskan bagaimana kewenangan kepolisian akan digunakan, bagaimana institusi akan diawasi, dan apa yang hendak diubah. DPR kemudian memberikan persetujuan. Sesudahnya, publik memiliki hak untuk membandingkan janji tersebut dengan praktik.
Dalam proses Suyudi, ruang itu berlangsung dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Surat Presiden mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri diterima DPR pada 30 September. Sehari kemudian, 1 Oktober, Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III. Komisi III menyetujuinya secara aklamasi, lalu rapat paripurna DPR menyetujui pengangkatannya sebagai Kapolri. Pada hari yang sama Presiden melantiknya.
Kecepatan tersebut sendiri bukan bukti bahwa proses itu buruk ataupun baik. Yang lebih relevan adalah apa yang hilang atau tetap hadir dalam proses yang dipadatkan itu. Suyudi menyampaikan visi “Polri Bersama Masyarakat” dan memaparkan program 100 hari dalam tiga tahap: 30 hari pertama untuk memotret kondisi dan membangun baseline, hari ke-31 sampai ke-60 untuk menguji perbaikan, serta hari ke-61 sampai ke-100 untuk menunjukkan hasil sekaligus melakukan koreksi. Ia juga menyatakan bahwa ukuran keberhasilan tidak seharusnya berhenti pada slogan, aplikasi, operasi, rapat, atau publikasi, melainkan keamanan masyarakat, kemudahan pelaporan, kecepatan pertolongan, kepastian perkara, perlindungan korban, dan penerapan hukum yang adil.
Pernyataan tersebut justru memberikan masyarakat sebuah alat untuk melakukan pengawasan. Program 100 hari bukan hanya agenda seorang Kapolri; setelah diumumkan dalam forum DPR, ia menjadi semacam daftar janji publik yang dapat diperiksa. Di sinilah makna demokratis dari proses pengangkatan sebenarnya berada. DPR memberikan persetujuan, tetapi persetujuan bukan akhir dari hubungan antara parlemen dan Kapolri. Ia seharusnya menjadi awal dari pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen yang telah disampaikan.
Suyudi juga menyatakan kesediaannya menerima pengawasan DPR dan koreksi masyarakat. Pernyataan seperti ini akan memiliki arti yang berbeda apabila masyarakat dan parlemen memiliki ukuran yang jelas untuk mengujinya. Misalnya, apabila pelayanan kepolisian disebut membaik, maka perbaikannya harus dapat ditemukan dalam pengalaman warga ketika melapor. Jika penegakan hukum disebut lebih adil, maka pertanyaan berikutnya adalah apakah standar yang sama diterapkan terhadap orang dengan posisi sosial dan politik yang berbeda. Jika perlindungan korban menjadi ukuran, maka keberhasilannya tidak cukup diumumkan melalui konferensi pers; ia harus terlihat dalam cara penyidikan berlangsung dan bagaimana korban diperlakukan.
Demokrasi, dengan demikian, tidak selesai pada saat palu DPR diketukkan. Bahkan, justru setelah palu diketukkan, proses demokrasi memasuki tahap yang lebih sulit: mengawasi orang yang telah diberi kewenangan. Pengangkatan Kapolri adalah keputusan institusional; pertanggungjawaban Kapolri adalah proses yang berlangsung setiap hari. Itulah sebabnya perubahan mekanisme pengangkatan sejak Reformasi tidak seharusnya dibaca hanya sebagai tambahan tahapan administratif. Ia merupakan usaha untuk memastikan bahwa kepala kepolisian tidak hanya memiliki otoritas dari atas, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menjelaskan penggunaan otoritas tersebut kepada institusi demokratis.
Pergantian Suyudi karena itu memberikan kesempatan untuk menguji apakah mekanisme tersebut masih memiliki daya substantif setelah proses berlangsung sangat cepat. Bukan dengan memperdebatkan lamanya proses sebagai angka, melainkan dengan melihat apakah pertanyaan yang seharusnya dijawab memang telah dijawab, apakah komitmen yang disampaikan dapat diperiksa, dan apakah DPR menggunakan kewenangan pengawasannya setelah memberikan persetujuan. Di situlah kualitas demokrasi dalam pengangkatan Kapolri akhirnya ditentukan.
Hari kedua
Sehari setelah dilantik, sebuah jabatan yang baru saja berpindah tangan memperoleh bentuk yang jauh lebih konkret. Pada 2 Oktober, Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 yang memuat mutasi dan rotasi 88 perwira tinggi dan perwira menengah. Sebanyak 70 personel memperoleh promosi atau jabatan baru. Perubahan itu mencakup 14 pejabat utama Mabes Polri dan 19 jabatan Kapolda. Polri menjelaskan langkah tersebut sebagai bagian dari dinamika organisasi, kebutuhan organisasi, pembinaan karier, dan penyegaran tugas.
Di sinilah pergantian Kapolri berhenti menjadi peristiwa seremonial dan mulai menjadi praktik kekuasaan. Seorang kepala institusi pertama-tama menunjukkan kapasitas kepemimpinannya bukan melalui pidato, melainkan melalui keputusan tentang siapa yang akan memegang posisi tertentu. Struktur organisasi adalah cara kekuasaan diterjemahkan menjadi tindakan. Orang yang mengawasi institusi, memimpin penyidikan, mengendalikan intelijen, mengurus sumber daya manusia, menjalankan pengamanan, memimpin pendidikan, mengawasi disiplin, atau memimpin kepolisian daerah memiliki pengaruh langsung terhadap bagaimana kebijakan pusat bekerja di lapangan.
Karena itu, daftar mutasi 2 Oktober lebih penting dibaca sebagai peta kewenangan daripada daftar nama. Asep Edi Suheri ditugaskan sebagai Inspektur Pengawasan Umum, Dedy Kusuma Bakti sebagai Kepala Badan Intelijen Keamanan, Asep Safrudin sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal, Hery Herjawan sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Rudi Darmoko sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan Andik Setiyono sebagai Asisten Kapolri bidang Perencanaan dan Anggaran. Perubahan juga menjangkau berbagai posisi strategis lain di Mabes Polri.
Pada tingkat kewilayahan, 19 Kapolda juga mengalami pergantian. Di antaranya adalah perubahan di Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Jambi, Gorontalo, serta Daerah Istimewa Yogyakarta. Artinya, keputusan pada hari kedua tersebut tidak hanya mengubah susunan kantor pusat. Ia menjangkau jaringan kepolisian yang bekerja langsung di tengah masyarakat.
Ada alasan mengapa mutasi menjadi instrumen yang sangat kuat bagi seorang Kapolri. Kebijakan tertulis dapat memberi arah, tetapi struktur personel menentukan siapa yang menerjemahkannya. Sebuah program tentang penegakan hukum dapat terlihat bagus dalam dokumen, tetapi implementasinya bergantung pada pimpinan yang mengawasi penyidikan. Kebijakan tentang pelayanan publik dapat diumumkan dari Mabes, tetapi pengalaman warga tetap ditentukan oleh polisi di kantor pelayanan, Polsek, Polres, dan Polda. Bahkan kebijakan internal mengenai disiplin dan profesionalisme pada akhirnya memerlukan orang yang mempunyai kewenangan untuk menindaklanjutinya.
Namun, di sinilah terdapat perbedaan penting antara reorganisasi dan reformasi. Reorganisasi mengubah struktur dan orang. Reformasi mengubah cara institusi bekerja. Keduanya dapat berhubungan, tetapi keduanya bukan hal yang sama. Pergantian seorang pejabat dapat menghasilkan energi baru, menggeser prioritas, atau membuka ruang bagi kebijakan berbeda. Tetapi perubahan itu baru dapat disebut sebagai perubahan kelembagaan dalam arti yang lebih luas apabila prosedur, insentif, pengawasan, standar profesional, dan perilaku organisasi ikut berubah.
Polri sendiri memberi alasan administratif atas mutasi tersebut: kebutuhan organisasi, pembinaan karier, dan penyegaran. Penjelasan itu perlu ditempatkan sebagai penjelasan resmi institusi, bukan langsung sebagai bukti mengenai motif di balik setiap perpindahan. Tidak ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan dari daftar mutasi semata bahwa setiap pergantian merupakan tindakan politik atau bentuk pembersihan internal. Sebaliknya, daftar tersebut juga tidak cukup untuk membuktikan bahwa perubahan itu hanya rutinitas birokrasi. Maknanya harus diuji melalui keputusan dan kinerja para pejabat setelah mereka menempati posisi baru.
Di sinilah masa awal Suyudi menjadi menarik. Ia masuk ke jabatan Kapolri dengan sebuah program yang secara eksplisit menghubungkan transformasi organisasi dengan pelayanan kepada masyarakat. Dalam pemaparannya di DPR, ia menyebut penguatan kelembagaan sebagai salah satu agenda utama, dengan gagasan menata Mabes agar lebih efektif dan strategis, memperkuat Polda, menjadikan Polres sebagai satuan operasional dasar, serta membuat Polsek lebih tangguh dan dekat dengan masyarakat. Ia juga menyebut penyederhanaan lapisan persetujuan yang tidak memberi nilai tambah.
Mutasi besar sehari kemudian memberikan konteks konkret terhadap gagasan tersebut. Jika struktur organisasi hendak ditata, siapa yang ditempatkan di dalam struktur menjadi penting. Tetapi ada pertanyaan berikutnya yang lebih sulit: apakah susunan baru itu menghasilkan bentuk kerja yang berbeda? Apakah Polres benar-benar menjadi satuan operasional yang lebih kuat? Apakah Polsek menjadi lebih mudah dijangkau warga? Apakah pengawasan internal menjadi lebih efektif? Apakah penyidikan menjadi lebih transparan? Apakah perkara diselesaikan dengan standar yang lebih konsisten? Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab dari surat telegram.
Justru karena itu, masyarakat tidak perlu menilai kepemimpinan baru Polri hanya dari banyaknya pejabat yang diganti. Ukuran yang lebih berguna adalah hubungan antara keputusan personel dan akibat yang dapat diamati. Jika seorang pejabat baru ditempatkan di posisi strategis, publik dapat melihat apa yang berubah dalam kebijakan, prosedur, pelayanan, atau penegakan hukum di bawah kewenangannya. Jika perubahan itu tidak menghasilkan perbedaan yang dapat ditemukan, maka mutasi tersebut pada akhirnya hanya menjadi perubahan komposisi.
Ada pula dimensi yang lebih besar. Dalam organisasi sebesar Polri, seorang Kapolri tidak mungkin mengendalikan setiap tindakan anggota. Karena itu, kualitas kepemimpinan tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuannya memilih orang, tetapi oleh kemampuannya menciptakan sistem yang membuat perilaku organisasi dapat diprediksi, diawasi, dan dipertanggungjawabkan. Seorang kepala institusi dapat mengganti banyak pejabat dalam waktu singkat, tetapi ia tidak dapat secara pribadi hadir di setiap kantor polisi. Yang dapat ia lakukan adalah membangun sistem komando, pengawasan, evaluasi, promosi, disiplin, dan akuntabilitas yang membuat standar institusi bekerja bahkan ketika pimpinan tidak berada di ruangan.
Dalam pengertian itu, hari kedua Suyudi memberikan semacam foto awal, bukan kesimpulan. Foto itu menunjukkan seorang Kapolri baru menggunakan salah satu kewenangan terpenting yang dimilikinya: menata jajaran komando. Tetapi foto belum menjadi film. Untuk mengetahui arah kepemimpinan, masyarakat harus melihat apa yang terjadi setelah kamera berhenti merekam upacara dan telegram mulai diterjemahkan menjadi pekerjaan sehari-hari.
Hal itu juga mengembalikan kita kepada sejarah yang menjadi titik awal tulisan ini. Reformasi Polri tidak dirancang hanya untuk mengganti siapa yang memimpin kepolisian. Pemisahan Polri dari TNI dibangun atas gagasan bahwa fungsi pertahanan dan keamanan harus dibedakan, bahwa polisi harus menjadi institusi penegak hukum yang profesional, dan bahwa kewenangannya harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum. TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 sendiri lahir dari kritik terhadap kerancuan peran TNI dan Polri dalam struktur ABRI. UU Nomor 2 Tahun 2002 kemudian menegaskan kembali fungsi Polri sebagai alat negara dalam pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Maka pergantian Kapolri pada akhirnya menghadirkan sebuah pertanyaan yang jauh lebih besar daripada apakah Suyudi akan mempertahankan atau mengganti orang-orang tertentu. Pertanyaannya adalah apakah kewenangan yang besar itu akan digunakan untuk memperkuat karakter Polri sebagai institusi sipil penegak hukum atau berhenti pada pengaturan ulang hierarki internal. Jawabannya tidak dapat ditemukan dalam nama-nama yang baru saja dipindahkan. Ia akan terlihat dalam keputusan yang dibuat setelah itu, dalam perkara yang ditangani, dalam cara polisi berhadapan dengan warga, dalam keberanian internal untuk mengoreksi kesalahan, dan dalam kesediaan pimpinan mempertanggungjawabkan kewenangan yang dimilikinya.
Ada sesuatu yang mendasar dalam setiap pergantian kepala institusi: orang baru selalu membawa kemungkinan baru, tetapi institusi tidak pernah benar-benar memulai dari nol. Suyudi sendiri mengatakan transformasi Polri tidak berarti memulai kembali institusi dari awal setiap kali Kapolri berganti. Pernyataan itu justru merupakan prinsip yang penting. Reformasi yang sehat tidak bergantung pada pergantian figur secara terus-menerus. Ia bergantung pada kemampuan institusi mempertahankan hal-hal yang telah bekerja, memperbaiki hal-hal yang gagal, dan membangun mekanisme agar kekuasaan tidak bergantung pada kemurahan hati seorang pemegang jabatan.
Karena itu, ukuran pertama kepemimpinan baru bukanlah seberapa cepat seorang Kapolri dapat mengganti pejabat. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah setelah pergantian itu polisi menjadi lebih dapat dipertanggungjawabkan. Ukuran berikutnya bukan seberapa banyak struktur yang dapat dirombak, melainkan apakah struktur tersebut membuat hukum bekerja lebih konsisten. Dan ukuran akhirnya bukan seberapa sering pimpinan berbicara tentang transformasi, melainkan apakah warga merasakan perbedaan dalam hubungan mereka dengan negara.
Sejarah Polri telah menunjukkan bahwa bentuk kepolisian Indonesia dapat berubah secara drastis: dari bagian administrasi pemerintahan, menjadi institusi yang berdiri lebih mandiri, masuk ke dalam ABRI, lalu dipisahkan kembali dan ditempatkan dalam kerangka negara hukum Reformasi. Mekanisme pengangkatan Kapolri juga berubah, dari pola yang lebih tertutup menjadi mekanisme yang melibatkan persetujuan DPR. Kini, pada awal kepemimpinan Suyudi, perubahan kembali dimulai dari susunan personel. Yang belum diketahui adalah apa yang akan tumbuh dari perubahan itu.
Pada akhirnya, pergantian Kapolri bukanlah akhir dari sebuah proses. Ia adalah titik tempat kekuasaan lama menyerahkan kewenangan kepada kekuasaan baru, sementara institusi tetap berdiri di antara keduanya. Orang dapat berganti dalam sehari. Struktur dapat berubah dalam satu telegram. Tetapi kepercayaan publik, profesionalisme, akuntabilitas, dan budaya hukum terbentuk jauh lebih lambat. Di sanalah masa depan kepemimpinan baru Polri akan benar-benar ditentukan: bukan pada hari ia menerima panji, melainkan pada hari-hari setelah panji itu berada di tangannya dan kewenangan negara mulai digunakan atas nama seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan