Institusi Pengajaran Harus Masuk dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional

  • Whatsapp

Institusi Pengajaran Harus Masuk dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional

 

Sekelompok rektor perguruan tinggi negeri dan tokoh pendidikan pada Selasa menuntut disebutkan secara spesifik Lembaga Pendidikan Guru atau LPTK dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional.

RUU itu tidak menyebutkan LPTK, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang masa depan lembaga yang sangat penting itu.

“Menurut kami, RUU Sisdiknas harus secara tegas memuat pasal-pasal tentang LPTK karena tahapan-tahapan selanjutnya seperti penjelasan undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan menteri pada akhirnya akan mengacu pada undang-undang ini,” ujar Enggartiasto Lukita, ketua Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI).

Hal itu disampaikannya usai pertemuan dengan 12 rektor perguruan tinggi negeri yang dulu bernama Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) di Jakarta.

Enggartiasto berpendapat bahwa LPTK memegang peranan penting dalam sistem pendidikan nasional karena merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang memberikan sertifikasi mengajar untuk sekolah dasar dan menengah.

Namun mantan menteri perdagangan itu juga meminta pemerintah mengevaluasi dan meningkatkan kualitas jumlah LPTK yang tumbuh pesat. Dia mengatakan, penerbitan izin LPTK harus diatur dalam undang-undang baru untuk memastikan sistem pendidikan yang berkualitas sesuai dengan situasi saat ini.

Operator LPTK siap berbenah dan beradaptasi dengan perubahan, termasuk pengenalan kurikulum baru, katanya.

“Kami siap melakukan itu. LPTK bisa menulis ulang [kurikulum] dan mengevaluasi karena operator LPTK adalah orang-orang yang berkualitas,” kata Enggartiasto.

Silaturahmi juga berupaya memberikan masukan yang berharga kepada pemerintah mengenai parameter dan syarat yang diperlukan bagi pendirian LPTK agar dapat menghasilkan guru yang berkualitas, ujarnya.

Enggartiasto mengingatkan pesan utama dari Presiden Joko Widodo bahwa sistem pendidikan harus fokus pada pengembangan manusia dan membantu menyediakan wirausahawan baru dan tenaga kerja profesional.

“Kami di LPTK sama-sama berkepentingan untuk membentuk RUU Sistem Pendidikan Nasional yang berorientasi pada hasil sebelum disahkan menjadi undang-undang. Kami menyadari sepenuhnya bahwa pengaturan sistem pendidikan di negara kepulauan sebesar Indonesia tidak pernah tugas yang mudah,” kata Enggratiasto.

Lulusan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) ini menilai RUU tersebut sudah disiapkan dengan baik, namun perlu penyempurnaan.

Kelompok tersebut akan secara resmi menyampaikan rekomendasi mereka kepada pemerintah dan komisi pendidikan DPR dalam waktu dekat, tambahnya.

Berikut adalah rekomendasi yang disepakati selama pertemuan:

1. Amandemen UU Sisdiknas perlu dikaji secara menyeluruh dan komprehensif.
2. Terburu-burunya penyusunan UU Sisdiknas tidak akan menghasilkan undang-undang yang visioner dan pada gilirannya menghambat kemajuan pendidikan nasional.
3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi perlu membentuk panitia kerja RUU Sistem Pendidikan Nasional dengan melibatkan semua pemangku kepentingan untuk merancang roadmap pendidikan nasional dan menyusun RUU tersebut.
4. Pemerintah perlu menyediakan sistem pendidikan residensial bagi guru di LPTK untuk mencapai efisiensi dan menghasilkan guru yang berkualitas.
5. Pemerintah harus memasukkan LPTK sebagai komponen utama RUU Sistem Pendidikan Nasional

5/5 - (1 vote)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *