Puan minta pemerintah perketat pengawasan daycare usai kasus kekerasan anak

DPR dorong standar keamanan tempat penitipan anak diperkuat sesuai amanat UU Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Puan Maharani menyampaikan sambutan pada KWP Award 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan sambutan pada KWP Award 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 April 2026. Foto oleh Rivan Awal Lingga/Antara

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk segera memperkuat penyediaan dan pengawasan tempat penitipan anak atau daycare yang aman, menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu fasilitas daycare di Yogyakarta. Menurutnya, kejadian tersebut menjadi peringatan serius bahwa sistem perlindungan anak di ruang pengasuhan masih perlu dibenahi secara menyeluruh.

Puan menegaskan bahwa keberadaan daycare yang aman dan layak merupakan kebutuhan mendesak, terutama bagi keluarga yang memiliki orang tua bekerja. Ia juga menekankan bahwa jaminan keamanan di fasilitas pengasuhan anak bukan hanya kebutuhan sosial, tetapi juga bagian dari mandat undang-undang yang harus dipenuhi oleh negara.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, Puan menyebut bahwa kebutuhan akan layanan daycare terus meningkat seiring perubahan pola kerja masyarakat modern. Namun, peningkatan kebutuhan tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan kesiapan sistem pengawasan dan perlindungan di lapangan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang menempatkan perlindungan anak sebagai salah satu prioritas utama negara. Menurutnya, amanat undang-undang tersebut harus diwujudkan secara nyata dalam bentuk kebijakan dan pengawasan yang efektif di seluruh fasilitas pengasuhan anak.

Puan menilai bahwa kasus kekerasan yang terjadi di Yogyakarta tidak dapat dipandang sebagai insiden tunggal semata. Lebih dari itu, peristiwa tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan masyarakat yang terus berkembang dengan kesiapan sistem perlindungan yang ada saat ini.

Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban penuh untuk memastikan setiap anak mendapatkan haknya atas lingkungan yang aman, termasuk ketika berada di luar pengasuhan orang tua. Dalam konteks ini, daycare seharusnya menjadi ruang yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, bukan justru menimbulkan risiko baru.

Menurut Puan, ketika orang tua memutuskan untuk menitipkan anak di daycare, yang mereka serahkan bukan hanya waktu pengasuhan, tetapi juga kepercayaan penuh terhadap lembaga tersebut. Oleh karena itu, setiap fasilitas penitipan anak harus memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan perlakuan yang manusiawi.

Namun demikian, ia menilai bahwa jika muncul kasus yang bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan anak, maka penanganannya tidak boleh berhenti pada aspek hukum semata. Pemerintah perlu melihat persoalan ini sebagai bagian dari evaluasi sistem yang lebih luas.

Puan juga menyoroti pentingnya penguatan standar pengawasan terhadap fasilitas daycare di Indonesia. Menurutnya, perlu ada sistem yang lebih ketat dan terstruktur untuk memastikan setiap tempat penitipan anak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Ia menilai bahwa regulasi yang ada saat ini harus diperkuat agar mampu menjawab dinamika kebutuhan masyarakat. Hal ini termasuk dalam aspek perizinan, pengawasan berkala, hingga mekanisme evaluasi terhadap operasional daycare.

Lebih jauh, Puan meminta pemerintah untuk memandang daycare sebagai bagian penting dari ekosistem perlindungan anak nasional, bukan sekadar layanan tambahan yang bersifat pelengkap. Dengan pendekatan tersebut, perlindungan anak dapat dilakukan secara lebih sistematis dan berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa perlindungan anak tidak boleh hanya bergantung pada asumsi bahwa seluruh fasilitas pengasuhan telah aman. Sebaliknya, negara harus membangun sistem yang mampu mengidentifikasi potensi risiko sejak dini sebelum terjadi pelanggaran terhadap hak anak.

Dalam pandangannya, penguatan sistem pengawasan ini menjadi semakin penting di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pengasuhan anak. Tanpa sistem yang kuat, risiko terjadinya kekerasan atau kelalaian dalam pengasuhan akan tetap ada.

Puan juga menekankan bahwa negara harus hadir secara aktif dalam memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan yang layak di berbagai situasi, termasuk ketika berada di luar pengawasan langsung orang tua. Hal ini dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional dalam menjamin kesejahteraan anak.

Kasus di Yogyakarta, menurutnya, harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh sistem layanan daycare di Indonesia. Evaluasi tersebut mencakup aspek regulasi, pengawasan, serta peningkatan kapasitas tenaga pengasuh.

Ia berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem yang ada agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap layanan pengasuhan anak dapat terus terjaga.

Di akhir pernyataannya, Puan kembali menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan publik. Negara, menurutnya, tidak boleh abai terhadap risiko yang dapat terjadi di ruang-ruang pengasuhan anak, karena hal tersebut menyangkut masa depan generasi bangsa.

Related

Tinggalkan Balasan

Popular