Komnas HAM dorong penguatan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus

Rekomendasi mencakup tim gabungan pencari fakta, revisi hukum militer, dan perlindungan korban secara menyeluruh.

Anis Hidayah bersama jajaran Komnas HAM menyampaikan konferensi pers di RSCM Jakarta.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (tengah), didampingi Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Mediasi Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (kiri) serta Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian (kanan), menyampaikan konferensi pers di RSCM Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026. Foto oleh Ahmad Naufal Oktavian/Antara

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Lembaga tersebut menilai kasus ini perlu ditangani secara komprehensif, tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga perlindungan dan pemulihan korban.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan bahwa peristiwa tersebut memiliki indikasi kuat sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Menurutnya, tindakan kekerasan yang dialami Andrie Yunus tidak dapat dipandang sebagai kasus biasa karena menyangkut dugaan keterlibatan aparat serta dampaknya terhadap hak-hak dasar korban.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, Anis menegaskan bahwa Komnas HAM telah melakukan kajian awal terhadap peristiwa tersebut. Hasilnya menunjukkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang mencakup sejumlah aspek fundamental, termasuk hak atas rasa aman dan hak untuk bebas dari penyiksaan.

Ia menjelaskan bahwa penyerangan menggunakan cairan air keras terhadap Andrie Yunus diduga dilakukan secara sengaja dan berdampak langsung pada pembatasan bahkan perampasan hak-hak korban. Komnas HAM mengidentifikasi sedikitnya lima bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini, mulai dari hak untuk bebas dari perlakuan tidak manusiawi hingga hak atas keadilan.

Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menilai diperlukan langkah penanganan yang lebih kuat dan terkoordinasi. Salah satu rekomendasi utama yang disampaikan adalah pembentukan tim gabungan pencari fakta yang melibatkan berbagai unsur terkait guna memastikan proses pengungkapan kasus berjalan objektif, transparan, dan menyeluruh.

Komnas HAM juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, termasuk kepada Presiden Republik Indonesia. Salah satunya adalah mendorong revisi regulasi peradilan militer agar selaras dengan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya dalam hal penanganan tindak pidana yang melibatkan anggota militer.

Selain itu, pembentukan tim gabungan pencari fakta dinilai penting untuk memastikan seluruh aspek kasus dapat terungkap secara tuntas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat di luar pelaku utama yang telah teridentifikasi.

Di sisi penegakan hukum, Komnas HAM meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melanjutkan proses penyelidikan hingga tuntas. Hal ini mencakup upaya mengungkap aktor lain yang mungkin terlibat dalam peristiwa tersebut, sehingga tidak ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban hukum.

Komnas HAM juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses peradilan militer yang menangani kasus ini. Lembaga tersebut mendorong agar pengadilan militer menjalankan proses hukum secara terbuka dan mempertimbangkan penggunaan pasal-pasal yang relevan terkait dugaan tindak penyiksaan.

Selain aspek penegakan hukum, perhatian khusus juga diberikan pada perlindungan korban. Komnas HAM meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada Andrie Yunus, termasuk pendampingan medis, pemulihan psikologis, serta dukungan psikososial.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya secara penuh, tidak hanya dalam konteks hukum tetapi juga dalam pemulihan kondisi fisik dan mental pascakejadian.

Komnas HAM menegaskan bahwa implementasi rekomendasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Penanganan kasus ini juga dipandang sebagai ujian terhadap komitmen negara dalam memastikan tidak adanya impunitas terhadap dugaan pelanggaran HAM, terutama yang melibatkan aparat negara.

Lebih jauh, lembaga tersebut menilai bahwa penyelesaian kasus secara transparan dan akuntabel akan menjadi langkah penting dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum nasional. Komnas HAM berharap seluruh pihak terkait dapat berkoordinasi secara efektif agar proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri sebelumnya telah menarik perhatian publik dan berbagai organisasi masyarakat sipil. Peristiwa tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada korban secara langsung, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran lebih luas terkait perlindungan aktivis dan pegiat hak asasi manusia di Indonesia.

Dengan adanya rekomendasi ini, Komnas HAM menegaskan kembali perannya sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi, mendorong, dan memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia tetap menjadi prioritas dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.

Related

Tinggalkan Balasan

Popular