Fakta sidang pembunuhan kepala cabang bank ungkap aliran dana dan janji bonus miliaran

Saksi di Pengadilan Militer Jakarta membeberkan detail biaya operasional hingga dugaan imbalan Rp5 miliar dalam rencana aksi.

Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Heriyanto, dan Serka Frengky Yaru menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank, Serka Mochamad Nasir (kiri), Kopda Feri Heriyanto (kedua kiri), dan Serka Frengky Yaru (ketiga kiri), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin, 27 April 2026. Foto oleh Dhemas Reviyanto/Antara

Persidangan perkara dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37) di Jakarta terus mengungkap fakta baru yang mengarah pada adanya perencanaan matang, termasuk pembahasan rinci terkait pembiayaan operasional hingga janji imbalan dalam jumlah besar.

Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, keterangan saksi keempat membuka dimensi baru dalam perkara ini, khususnya terkait aliran dana serta kesepakatan yang diduga menjadi bagian dari rencana aksi kriminal tersebut.

Saksi Antonius Aditia Majarjuna mengungkap bahwa dalam salah satu pertemuan awal, telah dibahas kebutuhan dana operasional yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Ia menyebut angka awal yang disepakati berkisar Rp60 juta untuk mendukung pelaksanaan rencana tersebut.

“Sependek yang saya ingat, waktu itu disepakati nilainya sekitar Rp60 jutaan,” ujar Antonius di hadapan majelis hakim.

Pernyataan ini menjadi salah satu indikasi awal bahwa dugaan tindak pidana tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan melalui perencanaan yang melibatkan sejumlah pihak dengan pembagian peran tertentu.

Dalam keterangannya, Antonius menjelaskan bahwa dana operasional tersebut diperuntukkan bagi tim pelaksana yang terdiri dari beberapa individu, termasuk salah satu terdakwa berinisial Serka MN serta saksi lain bernama Yohanes Joko Pamuntas.

Ia juga mengungkap bahwa sumber dana berasal dari seorang pihak yang disebut sebagai inisiator rencana, yakni Dwi Hartono. Dana tersebut disebut berasal dari sumber pribadi.

“Uangnya dari Pak Dwi, uang pribadi,” kata Antonius.

Namun demikian, kesepakatan mengenai dana operasional tidak langsung terealisasi pada pertemuan pertama. Pembahasan mengenai teknis pembayaran baru kembali dilakukan dalam pertemuan lanjutan beberapa hari kemudian.

Dalam pertemuan kedua yang berlangsung di sebuah tempat makan, sejumlah pihak kembali hadir untuk membahas rincian teknis, termasuk waktu pelaksanaan serta skema pembiayaan.

Dalam perkembangan pembahasan tersebut, muncul permintaan dari salah satu pihak pelaksana untuk menaikkan anggaran operasional secara signifikan. Antonius menyebut bahwa pihak Yohanes Joko Pamuntas meminta agar nilai dana dinaikkan menjadi Rp200 juta.

Permintaan tersebut didasarkan pada pertimbangan kebutuhan di lapangan yang dinilai lebih besar dari perkiraan awal.

“Habis itu Mas Joko minta tidak bisa kalau Rp60 juta, mintanya Rp200 juta,” ujar Antonius.

Namun, permintaan tersebut tidak disetujui oleh Dwi Hartono. Ia tetap bersikukuh bahwa kemampuan finansialnya hanya memungkinkan penyediaan dana sebesar Rp60 juta.

Bahkan, menurut kesaksian Antonius, Dwi sempat menyatakan bahwa rencana tersebut tidak perlu dilanjutkan apabila biaya yang diminta melebihi kapasitasnya.

Situasi ini menunjukkan adanya tarik ulur dalam proses negosiasi yang mengindikasikan bahwa rencana tersebut melalui tahapan diskusi yang cukup intens sebelum akhirnya berkembang lebih jauh.

Meski sempat mengalami kebuntuan terkait biaya operasional, pembicaraan tidak berhenti begitu saja. Dalam tahap selanjutnya, Dwi Hartono disebut menawarkan skema alternatif berupa imbalan besar jika rencana tersebut berhasil dilaksanakan.

Antonius mengungkap bahwa Dwi menjanjikan bonus hingga Rp5 miliar kepada pihak pelaksana sebagai bentuk kompensasi atas keberhasilan aksi.

“Pak Dwi bicara nanti kalau pekerjaan sukses, akan ada tambahan Rp5 miliar,” kata Antonius.

Pernyataan ini menjadi salah satu poin krusial dalam persidangan, karena menunjukkan adanya insentif finansial dalam jumlah besar yang diduga menjadi motivasi utama dalam pelaksanaan rencana tersebut.

Selain itu, janji bonus tersebut juga memunculkan dugaan bahwa nilai target dalam aksi tersebut kemungkinan jauh lebih besar dari angka yang disebutkan.

Dalam persidangan, oditur militer menyoroti logika di balik janji bonus miliaran rupiah tersebut. Menurutnya, jika imbalan yang dijanjikan mencapai Rp5 miliar, maka besar kemungkinan nilai dana yang menjadi target dalam rencana tersebut jauh lebih besar.

Namun, Antonius mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah dana yang menjadi target dalam aksi tersebut.

“Saya tahunya besar, tapi nominal pastinya tidak paham. Yang tahu Pak Dwi sama Candy alias Ken,” ujarnya.

Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih sentral dalam perencanaan serta mengetahui detail teknis dari rencana tersebut.

Rangkaian kesaksian yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya sejumlah elemen yang mengarah pada perencanaan terstruktur, mulai dari pembahasan dana operasional, negosiasi biaya, hingga skema pembagian hasil.

Hal ini mempertegas bahwa dugaan tindak pidana tersebut tidak bersifat impulsif, melainkan dirancang melalui koordinasi antara beberapa pihak dengan tujuan tertentu.

Selain itu, keterlibatan berbagai individu dengan peran berbeda juga menjadi perhatian dalam proses pembuktian, terutama dalam mengungkap siapa saja pihak yang memiliki tanggung jawab utama dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Majelis hakim dan oditur militer berupaya mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak serta alur peristiwa yang terjadi.

Sejumlah saksi tambahan dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan yang diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara, termasuk hubungan antar pihak serta motif di balik dugaan tindak pidana tersebut.

Proses ini dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap fakta yang terungkap dapat diuji secara hukum, sehingga putusan yang diambil nantinya mencerminkan keadilan berdasarkan bukti yang ada.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan tindak pidana serius dengan unsur perencanaan dan potensi nilai ekonomi yang besar.

Oleh karena itu, transparansi dalam proses persidangan menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, khususnya dalam menangani perkara yang kompleks dan melibatkan banyak pihak.

Pengungkapan fakta demi fakta di ruang sidang diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi, sekaligus menjadi dasar bagi penegakan hukum yang tegas dan akuntabel.

Seiring berjalannya proses persidangan, publik menantikan perkembangan lanjutan, terutama terkait pengungkapan motif, aliran dana, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

Dengan demikian, sidang pembunuhan kepala cabang bank ini tidak hanya menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi refleksi penting mengenai penanganan tindak pidana terorganisir di Indonesia.

Related

Tinggalkan Balasan

Popular