Rieke dorong rehabilitasi sebagai solusi lapas penuh kasus narkotika

DPR minta reformasi kebijakan pasca-putusan pidana dengan pendekatan rehabilitatif untuk atasi overkapasitas penjara.

Rieke Diah Pitaloka memberikan paparan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka memberikan paparan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025. Foto oleh Rivan Awal Lingga/Antara

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia, khususnya pada tahap pasca-putusan pidana. Ia menilai pendekatan rehabilitasi harus menjadi prioritas utama untuk mengatasi persoalan struktural di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas.

Pernyataan tersebut disampaikan Rieke usai menghadiri acara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 yang digelar di Kampus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan di Tangerang, Senin.

Menurut Rieke, persoalan narkotika di dalam sistem pemasyarakatan tidak dapat dilihat secara sederhana. Kompleksitas masalah tersebut membutuhkan pendekatan menyeluruh yang melibatkan evaluasi kebijakan dan perubahan cara pandang dalam sistem hukum pidana nasional.

“Isu peredaran narkotika di dalam pemasyarakatan tidak bisa dilihat secara sederhana. Ini menjadi bagian dari evaluasi dan otokritik bersama,” ujar Rieke.

Data yang disampaikan menunjukkan bahwa lebih dari 52 persen penghuni lapas di Indonesia merupakan narapidana kasus narkotika. Dari total sekitar 270 ribu warga binaan, sekitar 140 ribu di antaranya terkait dengan tindak pidana narkotika.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sekitar 60 persen dari narapidana kasus narkotika tersebut tergolong sebagai bandar. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan pengguna, tetapi juga jaringan distribusi yang kompleks.

Situasi ini berdampak langsung pada kondisi lapas yang mengalami kelebihan kapasitas atau overcrowding. Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru menghadapi tekanan akibat jumlah penghuni yang melebihi daya tampung.

Rieke menilai bahwa salah satu akar masalah dari kondisi tersebut adalah belum adanya pendekatan yang terintegrasi dalam penanganan pasca-putusan pidana narkotika. Sistem yang ada saat ini masih cenderung berorientasi pada pemenjaraan tanpa memperhatikan aspek rehabilitasi secara optimal.

Oleh karena itu, ia mendorong penyusunan regulasi baru yang mengintegrasikan berbagai perangkat hukum yang ada, termasuk Undang-Undang Pemasyarakatan, Undang-Undang Narkotika, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 dan pembaruan KUHP 2025.

Integrasi regulasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih komprehensif dalam menangani kasus narkotika, terutama setelah putusan pengadilan dijatuhkan.

“Fokusnya adalah penyusunan peraturan pemerintah mengenai penanganan pasca-putusan pidana narkotika dengan pendekatan rehabilitasi sebagai prioritas,” kata Rieke.

Konsep rehabilitasi yang dimaksud tidak hanya terbatas pada pemulihan fisik, tetapi juga mencakup aspek psikologis, sosial, dan ekonomi. Dengan demikian, narapidana dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan tidak mengulangi tindak pidana.

Rehabilitasi pasca pidana narkotika dinilai sebagai langkah strategis untuk mengurangi angka residivisme sekaligus menekan jumlah penghuni lapas. Dengan pendekatan ini, tidak semua pelaku harus menjalani hukuman penjara dalam jangka panjang.

Rieke juga menekankan pentingnya klasifikasi yang jelas dalam penanganan kasus narkotika. Perbedaan antara pengguna, kurir, dan bandar harus menjadi dasar dalam menentukan jenis penanganan yang tepat.

Tanpa klasifikasi yang jelas, kebijakan yang diterapkan berisiko tidak efektif dan justru memperburuk kondisi yang ada.

Selain reformasi regulasi, DPR juga mendorong integrasi sistem pemasyarakatan dengan pemerintah daerah melalui pendekatan desentralisasi. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan narapidana.

Kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menjadi kunci dalam mewujudkan integrasi tersebut. Salah satu bentuk implementasinya adalah memasukkan isu pemasyarakatan ke dalam forum Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dengan keterlibatan pemerintah daerah, program rehabilitasi dapat dijalankan secara lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan lokal. Pemerintah daerah juga dapat berperan dalam menyediakan fasilitas dan sumber daya yang diperlukan.

Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika di lapangan.

“Langkah ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan pemasyarakatan yang lebih baik, lebih manusiawi, dan berkelanjutan,” ujar Rieke.

Dalam konteks yang lebih luas, reformasi sistem pemasyarakatan juga berkaitan dengan upaya penegakan hak asasi manusia. Lapas yang terlalu padat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kesehatan hingga keamanan.

Dengan mengedepankan rehabilitasi, sistem pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai tempat hukuman, tetapi juga sebagai sarana pembinaan yang efektif.

Rehabilitasi pasca pidana narkotika menjadi salah satu kunci dalam transformasi tersebut. Pendekatan ini sejalan dengan tren global yang mulai meninggalkan paradigma pemenjaraan sebagai satu-satunya solusi.

Sejumlah negara telah menerapkan kebijakan serupa dengan hasil yang cukup signifikan dalam menurunkan angka kejahatan dan meningkatkan reintegrasi sosial.

Indonesia, sebagai negara dengan jumlah kasus narkotika yang cukup tinggi, perlu mengadopsi pendekatan yang lebih progresif dan berbasis bukti.

Namun, implementasi kebijakan ini tentu tidak tanpa tantangan. Dibutuhkan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Selain itu, diperlukan pula dukungan anggaran dan infrastruktur yang memadai untuk memastikan program rehabilitasi dapat berjalan dengan optimal.

Dalam jangka panjang, keberhasilan reformasi ini akan sangat bergantung pada konsistensi kebijakan dan evaluasi yang berkelanjutan.

Dengan pendekatan yang tepat, sistem pemasyarakatan Indonesia diharapkan dapat keluar dari berbagai persoalan yang selama ini membelit, termasuk overkapasitas dan tingginya angka kasus narkotika.

Upaya mendorong rehabilitasi sebagai prioritas bukan hanya soal kebijakan, tetapi juga mencerminkan komitmen untuk membangun sistem hukum yang lebih adil, manusiawi, dan berorientasi pada masa depan.

Related

Tinggalkan Balasan

Popular