
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak di Kota Yogyakarta. Kasus ini menjadi sorotan luas setelah puluhan anak dilaporkan menjadi korban selama berada di fasilitas tersebut.
Dalam pernyataan resminya yang diterima di Jakarta, Sabtu, Sahroni menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Ia meminta Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan perhatian penuh terhadap penanganan perkara ini.
“Ini benar-benar kebiadaban yang tidak bisa dimaafkan. Saya minta Kapolda DI Yogyakarta memberikan atensi penuh atas kasus ini dan mengamankan semua pihak yang terlibat, dari pimpinan hingga pengasuh yang diduga kuat menjadi pelaku,” kata Sahroni.
Pernyataan tersebut menegaskan sikap tegas Komisi III DPR RI dalam mengawal proses penegakan hukum, terutama dalam perkara yang menyangkut perlindungan anak. Ia menilai pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menjangkau seluruh struktur pengelola.
Menurut Sahroni, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan operasional daycare harus dimintai pertanggungjawaban. Hal ini mencakup pengurus yayasan, manajemen, hingga pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan di lembaga tersebut.
Ia juga menyoroti adanya informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan aparat penegak hukum sebagai pimpinan yayasan yang mengelola daycare tersebut. Jika informasi tersebut terbukti benar, ia meminta langkah tegas diambil oleh lembaga terkait.
“Info yang beredar juga pimpinan yayasannya adalah seorang hakim aktif. Kalau benar, saya minta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung agar memecat yang bersangkutan dan polisi juga lanjut pidanakan. Pokoknya tidak ada kata maaf,” tegasnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak hanya berdimensi pidana, tetapi juga menyangkut integritas lembaga peradilan. Oleh karena itu, pengawasan lintas institusi dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas berjalan secara menyeluruh.
Selain mendorong penegakan hukum, Sahroni juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap operasional tempat penitipan anak yang semakin berkembang di berbagai daerah. Ia meminta kepolisian, khususnya melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak, meningkatkan pengawasan secara lebih sistematis.
“Penting juga bagi kepolisian lewat unit PPA untuk lebih meningkatkan pengawasannya atas daycare yang kini banyak menjamur, terutama terkait izin,” ujarnya.
Sorotan ini menjadi relevan mengingat fasilitas penitipan anak yang menjadi lokasi kejadian diketahui tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. Kondisi tersebut menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan yang memungkinkan lembaga serupa beroperasi tanpa standar yang jelas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 53 anak dengan rentang usia mulai dari bayi hingga balita dilaporkan menjadi korban kekerasan. Jumlah tersebut diperkirakan masih dapat bertambah seiring dengan proses penyelidikan yang terus berjalan.
Peristiwa kekerasan diduga telah berlangsung sejak tempat penitipan anak tersebut mulai beroperasi sekitar satu tahun lalu. Rentang waktu ini menunjukkan adanya praktik yang berlangsung cukup lama tanpa terdeteksi secara dini oleh otoritas.
Saat ini, Polresta Yogyakarta masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti. Proses ini menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi perkara sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Pengumpulan bukti dan keterangan saksi menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya. Aparat juga dituntut menjaga transparansi dalam setiap tahapan proses hukum.
Di sisi lain, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas yang tidak bisa diabaikan. Anak-anak yang mengalami kekerasan membutuhkan penanganan khusus untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologis mereka.
Pendampingan jangka panjang diperlukan untuk memastikan dampak trauma dapat diminimalkan. Selain itu, keterlibatan keluarga dan tenaga profesional seperti psikolog menjadi faktor penting dalam proses pemulihan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga penitipan anak. Regulasi yang ada perlu diiringi dengan implementasi yang efektif di lapangan.
Peran masyarakat juga tidak kalah penting dalam mencegah terjadinya kasus serupa. Kepekaan terhadap lingkungan sekitar serta keberanian melaporkan dugaan pelanggaran menjadi bagian dari sistem perlindungan anak yang lebih luas.
Sahroni menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan terhadap anak. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan memberikan keadilan bagi seluruh korban.
Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap kasus ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara cepat, transparan, dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Ke depan, penguatan pengawasan, penegakan hukum yang tegas, serta edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian nasional, tetapi juga momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan anak secara menyeluruh di Indonesia.