WN Prancis diadili di Mataram atas kasus sabu, sidang perdana dijadwalkan

Ludovic Roche kembali terseret kasus narkotika setelah sebelumnya direhabilitasi, kini menghadapi dakwaan pidana di Pengadilan Negeri Mataram.

sidang WN Prancis kasus sabu Mataram
Ilustasi pengadilan. Foto oleh Dhimas B.P./Anatara

Pengadilan Negeri Mataram menetapkan jadwal sidang perkara narkotika yang melibatkan warga negara Prancis, Ludovic Roche alias Ali. Pria tersebut akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 29 April 2026.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, menyampaikan bahwa ketua pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin persidangan. Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ketua pengadilan juga telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini,” ujar Kelik di Mataram, Senin.

Majelis hakim yang ditunjuk terdiri atas Dian Wicayanti sebagai ketua, dengan anggota Kelik Trimargo dan Laily Fitria Titin Anugerahwati. Komposisi majelis ini akan bertanggung jawab memeriksa dan memutus perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.

Perkara ini telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 2019/Pid.Sus/2026/PN Mtr. Proses administrasi ini menandai bahwa perkara telah siap untuk disidangkan secara terbuka di pengadilan.

Dari sisi penuntutan, perkara ini ditangani oleh tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram, yaitu Muthmainnah, Ni Made Saptini, dan Sulviany. Tim jaksa tersebut akan menyusun dan membacakan dakwaan terhadap para terdakwa di persidangan.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara. Selain Ludovic Roche, aparat juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial MUB, warga Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, yang berprofesi sebagai nelayan.

Keduanya ditangkap pada 1 Januari 2026 saat melintas di Jalan Raya Bayan, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan. Penangkapan dilakukan setelah aparat mencurigai aktivitas keduanya yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Dalam proses penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu dengan berat kurang dari satu gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam telepon genggam yang diletakkan pada bagian dashboard kendaraan yang mereka gunakan.

Selain narkotika, aparat juga menyita dua unit telepon seluler, kendaraan bermotor, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum menilai kasus tersebut memiliki unsur yang cukup kuat, baik dalam hal kepemilikan maupun dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.

Sidang WN Prancis kasus sabu Mataram ini menjadi perhatian karena melibatkan warga negara asing yang kembali berurusan dengan hukum Indonesia dalam perkara yang sama.

Sebelumnya, Ludovic Roche juga pernah ditangkap oleh Polres Lombok Utara pada Maret 2024 dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Namun, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan pendekatan rehabilitasi.

Dalam proses tersebut, ia menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pendekatan ini umumnya diberikan kepada pengguna narkotika dengan tujuan pemulihan, bukan penghukuman.

Namun, penangkapan kembali pada 2026 menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pendekatan rehabilitatif dalam kasus tertentu, terutama jika individu kembali terlibat dalam pelanggaran serupa.

Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah muncul video yang viral di media sosial, yang diduga menampilkan Ludovic Roche. Dalam video tersebut, ia melontarkan tuduhan terhadap aparat kepolisian terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika di Lombok Utara.

Tuduhan tersebut telah dibantah oleh pihak kepolisian. Aparat menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota dalam praktik ilegal tersebut dan menyebut klaim dalam video sebagai tidak berdasar.

Selain itu, dalam video yang sama, Ludovic juga mengaku sedang mengurus laporan kehilangan uang dalam jumlah besar, yakni sekitar Rp12,8 miliar. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait laporan tersebut.

Klaim tersebut menambah kompleksitas kasus, meskipun belum memiliki keterkaitan langsung dengan perkara narkotika yang sedang disidangkan.

Sidang WN Prancis kasus sabu Mataram ini diperkirakan akan mengungkap lebih banyak fakta selama proses persidangan berlangsung. Pembacaan dakwaan menjadi tahap awal yang penting untuk memahami konstruksi perkara yang disusun oleh jaksa.

Selanjutnya, proses persidangan akan meliputi pemeriksaan saksi, pembuktian barang bukti, serta keterangan terdakwa. Semua tahapan ini akan menentukan arah putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.

Dalam konteks hukum Indonesia, kasus narkotika termasuk dalam kategori tindak pidana serius dengan ancaman hukuman yang berat. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Keterlibatan warga negara asing dalam kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas warga asing di wilayah Indonesia, terutama di daerah wisata seperti Lombok.

Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pendekatan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan dan rehabilitasi. Penanganan yang komprehensif diperlukan untuk mengatasi permasalahan narkotika yang kompleks.

Ke depan, hasil persidangan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.

Publik kini menantikan jalannya proses hukum di Pengadilan Negeri Mataram, yang akan menjadi penentu nasib Ludovic Roche dan tersangka lainnya dalam kasus ini.

Related

Tinggalkan Balasan

Popular